Dirgantara7.Com//KOTA GUNUNGSITOLI,Buser dirgantara 7,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I menilai pengelolaan pemerintahan daerah yang ada di 4 (empat) Pemerintah Kabupaten dan 1 (satu) Pemerintah Kota se-Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, relatif buruk dan sangat mengecewakan.
Hal itu disampaikan Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Rabu (28/4/2021) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Walikota Gunungsitoli.
Penyampaikan ini langsung disampaikan Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, dihadapan para kepala daerah se-Kepulauan Nias dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintahan Daerah.
“Skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) semua pemda se-Kepulauan Nias tidak ada perubahan, bahkan relatif menurun dari 2019 ke 2020,” tegas Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Rabu (28/4/2021) di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Gunungsitoli.
Nilai MCP pemda se-Kepulauan Nias sangat rendah, bahkan di Kabupaten Nias Selatan baru sekitar 32 persen. Saya harap tahun ini harus meningkat. Target kita tahun 2021, nilai MCP minimal 80 persen.
Evaluasi KPK didasarkan kepada skor rata-rata yang terangkum dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP), saat ini MCP mencakup delapan fokus area.
Delapan fokus area itu terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa.
Semua daerah di Pulau Nias ini masih
belum bekerja sesuai yang diharapkan pemerintah pusat,ujarnya.
Berdasarkan aplikasi MCP di tahun 2020, skor MCP Pemerintah Kota Gunungsitoli 56 persen, Pemerintah Kabupaten Nias 53,85 persen, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan 32,89 persen, Pemerintah Kabupaten Nias Barat 39 persen, dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara 28,03 persen, semuanya dibawah target yang diharapkan sebesar 80 persen.
Padahal skor MCP di tahun 2019 dari Pemerintah Kota Gunungsitoli 56.73 persen, Pemerintah Kabupaten Nias 45 persen, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan 30 persen, Pemerintah Kabupaten Nias Barat 28,15 persen, dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara 23 persen.
KPK berharap semua pemda se-Kepulauan Nias dapat menaikkan skor MCPnya ditahun ini, agar tidak menjadi salah satu fokus target pemantauan secara langsung dari KPK, sebab masih banyak yang harus di lakukan KPK saat ini.
Kabupaten Nias Selatan menjadi perhatian khusus KPK karena Nias Selatan salah satu Wilayah terluas dan jumlah anggaran terbesar dari Pemerintah Pusat. Kasus-Kasus Penyelewengan Dana Desa tidak satupun yang ditindaklanjuti oleh APIP Kabupaten Nias Selatan.
Penulis Rumusan Laia