Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Kalau Melintas Di Provinsi Jambi, Harus Membawa Surat Hasil Rapid Covid-19

buserdirgantara7
161
×

Kalau Melintas Di Provinsi Jambi, Harus Membawa Surat Hasil Rapid Covid-19

Sebarkan artikel ini
Img 20210429 Wa0271

Dirgantara7.Com// Jambi- Hari Ketiga  Kegiatan Pengaturan Mobilitas Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan Hingga Paskah Hari Raya Idul Fitri 1442 dan Memperketat Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan Depan Panti Asuhan Sailun Salimbai Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi.

Kegiatan dipimpin oleh Iptu Maryono, Babinsa 415-13/Mestong Sertu Huzaini ,Prada Triyono ,Satpol Pp, dinas perhubungan dan Dinas kesehatan

Kegiatan penyekatan guna mengantisipasi penyebaran Covid 19 dan Melakukan penyetopan kepada kendaraan yang bernopol dari luar daerah Provinsi Jambi,

Kendaraan Yang memasuki daerah Muaro Jambi diperiksa ,travel ,pribadi,mau pun bus luar kota yang masuk ke provinsi jambi dan di dapati mobil Bus Lintas Sumatera ALS dengan berjumlah 50 orang penumpang berserta sopir tidak dapat menunjukan Surat bebas Covid-19.

50 orang tersebut diturunkan dan dari pihak gugus tugas kesehatan melakukan uji Swab dan Antigen,kepada semua penumpang,Hasil yang di dapati para penumpang Negatif.

Dari hasil pemeriksaan 50 orang penumpang Hasil negatif dan mobil bus ALS dengan Tujuan Jakarta – Medan diperbolehkan melanjutkan Perjalanan.

Sertu Huzaini “menghimbau kepada masyarakat yang melintasi provinsi Jambi atau masuk ke Jambi untuk menyiapkan surat hasil Rapid tes,kalau tidak kita suruh balik kanan”ujar sertu Huzaini.

(Rilis:Nopri Ardi)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458