Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Pekerjaan Drainase di Kampung Bandar Kasih di duga Menabrak Hukum.

buserdirgantara7
570
×

Pekerjaan Drainase di Kampung Bandar Kasih di duga Menabrak Hukum.

Sebarkan artikel ini
Img 20210427 Wa0062

Buserdirgantara7.com//WAY KANAN. Lampung.

Pembangunan infrastruktur fisik di Era Reformasi dan Otonomi daerah dewasa ini. Mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Seperti tidak adanya papan Proyek pada Program pembangun DI DESA BANDAR KASIH. KEC. NEGRI AGUNG. KABUPATEN WAYKANAN LAMPUNG. Sejauh Pantauan Awak Media buserdirgantara7.
Dilapangan tgl 27 April 2021 tidak terlihat papan pengumuman proyektersebut.

Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak Awal Sampai Akhir Sebuah Proyek yang dilaksanakan Pemerintah. Mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan tender, Sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi.

Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek seperti yang terpantau DI DESA BANDAR KASIH KECAMATAN NEGRI AGUNG yang tidak menyertakan Papan Pengumuman Proyek, sudah jelas berarti tim pelaksana Sudah menabrak aturan, Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Bisa juga disebut diduga asal jadi, demi keuntungan Pribadi.
Bagai mana tidak ?” Awak media buser dirgantara7.Menemui Salah satu pekerja. Yang nama nya tidak mau disebut.

Kami borongan permeter 55000 pak, dan kami tidak di kasih gambar nya di suruh RT untuk kerja kata RT kedalaman 60cm.Lebar bawah 40cm.Lebar atas 60cm.Ketebalan lantai tidak di kasih tau.tutur nya.

Awak media terus menelusuri impormasi.
Dan Menemui.Bakri selaku RT setempat. Mengenai Pembangunan tersebut saya tidak di kasih gambar nya, saya juga di suruh bendahara.
Lebih Lanjut Bakri menuturkan ” PJ.Kampung kami jarang sekali datang ke kampung bandar kasih ini tutup nya.

Sampai berita ini diturunkan. PJ. KAMPUNG BANDAR KASIH. Belum dapat dikompirmasi.
Sek-Redaksi :C/A

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458