Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Oknum Polisi ditangkap Karna berkomentar negatif tentang awak KRI Nanggala-402 di media sosial.

buserdirgantara7
245
×

Oknum Polisi ditangkap Karna berkomentar negatif tentang awak KRI Nanggala-402 di media sosial.

Sebarkan artikel ini
Gonews Ccz35 94241

Buserdirgantara7.com//DIY- Oknum polisi berpangkat Aipda tersebut bernama Fajar Indriawan.

Bermula dari laporan ada 2 akun yang berkomentar negatif terhadap kru KRI Nanggala-402 yang gugur. Salah satunya akun Facebook dengan nama Fajarnnzz.

Dalam unggahannya, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar dalam mengomentari peristiwa tenggelamnya KRI-Nanggala-402.

Usai diselidiki, ternyata akun yang bernama Fajarnnzz tersebut milik salah seorang anggota Polri, Aipda Fajar.

Sosok Aipda Fajar Indriawan
Diketahui, Aipda Fajar Indriawan adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY.

Saat ini Aipda Fajar menjabat sebagai Banit 1 Unitprovos Polsek Kalasan.

Pria kelahiran Sleman 4 Maret 1980 ini pernah menempuh pendidikan di SLTA SMAN Pakem.

Usai tamat SLTA tahun 1998, setahun kemudian dia diterima masuk Polri dari Brig-ba Polri.

Tahun 2000, dia mendapatkan pangkat Bripda, dan bertugas di Polda DIY.

Hingga tahun 2017, mendapatkan pangkat Aipda yang disandangnya sampai saat ini.

Diperiksa Propam Polda DIY

Aipda Fajar diperiksa Propam Polda Yogyakarta akibat komen negatif tentang awak KRI Nanggala-402 yang diunggahnya di media sosial.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda DI Yogyakarta Kombes Yuliyanto.

“Anggota tersebut sudah diamankan sejak semalam dan sekarang sedang dalam pemeriksaan Propam Polda DIY,” kata Kombes Yuliyanto, Senin (26/4/2021) seperti dikutip dari Indozone.

Kekinian, oknum Polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditindak sama Kapoldanya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (26/4/2021), seperti dikutip dari detikcom.

Diproses Pidana dan Kode Etik

Selain diproses secara pidana, Kabareskrim Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Aipda Fajar juga akan dikenai kode etik.

Selanjutnya, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya.

Dari tersangka, polisi menyita 2 unit ponsel dan 2 nomor ponsel.

Sudah ditindak sama Kapoldanya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (26/4/2021)
Editor : Chandra

 

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458