Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Ditreskrimsus Polda Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan

buserdirgantara7
191
×

Ditreskrimsus Polda Lampung Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2021 0424 160658

Buserdirgantara7.com||Bandar Lampung-Lampung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melaksanakan gelar perkara khusus atas perkara.

PT. Usaha Remaja Mandiri (PT. URM), gelar perkara khusus tersebut diselenggarakan sebagai jawaban atas Pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yakni menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, diantaranya: Pemberitaan media cetak dan media online” serta banyaknya atensi warga dan menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor)

Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (23/04/2021).

Gelar perkara khusus tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan di hadiri beberapa persera gelar dari ahli hukum pidana Unila, para Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut disimpulkan penetapan beberapa tersangka dari 4 Laporan Polisi dan/atau kelima tersangka, yaitu inisial tersangka BWU, HE, BHW, SHR, RS.

Dari kelima tersangka tersebut 2 orang warga luar Provinsi Lampung sedangkan 3 orang tersangka lainnya warga Bandar Lampung.

Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Selanjutnya Subdit-III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati.
Red: CN

 

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458