Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Merasa Geram, Pimred Media sorotanrublik.com Akan Laporkan Pelaku Menyebar Hoax Ke Pihak Kepolisian

buserdirgantara7
140
×

Merasa Geram, Pimred Media sorotanrublik.com Akan Laporkan Pelaku Menyebar Hoax Ke Pihak Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Img 20230426 Wa0111

Bogor – Dirgantara7.com | Pimpinan Redaksi media sorotanrublik.com laporkan dugaan adanya berita hoax dan fitnah yang menimpa dirinya.

Kejadian tersebut ia peroleh dari “EA” melalui Whatsapp dengan mengirimkan sebuah bukti chat yang di duga kuat dari temannya yang berinisial “BL” dengan kata-kata Fitnahan yang keji menurut Rindi.

Rindi menjelaskan isi chat yang di kirim dari “EA” tersebut mengandung fitnahan yang luar biasa menurutnya, ia menambahkan “Adanya giringan opini dari pelaku yang di duga berinisial “BL” kepada “EA” jelas Fitnah Belaka.”tegasnya

“Saya akan laporkan terkait pencemaran nama baik saya ke pihak kepolisian,” jelas Rindi. (26/4/23)

“Pelaku, dan saksi-saksi saya mengenal semua. dan khususnya untuk pelaku BL saya bukan gusti allah, tapi saya pastikan anda akan mendekam di jeruji besi. ” Lanjutnya.

Atas kejadian tersebut pelaku bisa di ancam dengan Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (penistaan dan fitnah).[1]

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Perlu diketahui bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) di atas merupakan delik aduan.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458