Buserdirgantara7.com//jambi- Provinsi jambi resmi diberlakukan PPKM mikro dan mengotimalkan kembali posko penangan covid-19,untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Pemberlakuan ini berdasarkan intruksi mendagri(INMENDAGRI)
Nomor 9 tahun 2021 tentang
Perpanjangan PPKM Mikro.
Dan mengotimalkan posko penangan covid-19,yang di
tandatangani mentri dalam negri(MENDAGRI)Tito karnavian,pada hari senin lalu,(19/04/2021)
Selanjutnya ditekankan lagi melalui SE,PJ,Gubernur jambi,NO,S-100/898/DP3AP2-4.3/IV/2021.
PPKM Mikro tahap enam ini
diberlakukan di 25 provinsi
Yakni termasuk provinsi jambi,Kapolda jambi,
Irjen pol A.Rachmad wibowo,
Juga mengimbau kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas bagi pelagar prokes.
Kapolda juga memberi arahan kepada seluru kapolres untuk berkoordinasi
Kepada bupati/walikota untuk pemutusan mata rantai penyebaran covid-19.
Rilis:Nopri Ardi.