Manado, –Dirgantara7.com | Tim Delta Resmob On The Road Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Senin, (10/04/2023) sekitar pukul 02.30 WITA.
Diketahui pelaku adalah tiga orang laki-laki berinisial VR (26) , AM (23) dan GS (30), ketiganya merupakan warga Kelurahan Wanea.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melaui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono saat melaksanakan pres reales Santoso membenarkan hal tersebut.
kejadiannya penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu, 9 April 2023 sekitar pukul 19.00 wita disalah satu tempat kost di kelurahan Wanea dimana Ketiga pelaku saat itu sedang melakukan pesta miras, Pelaku yang merasa dendam terhadap Korban mengajak kedua pelaku lainnya untuk ikut bersama dengannya menuju kamar kost Korban. Setiba di tempat kost pelaku masuk ke dalam kamar korban Kahar kadir (39), warga Wanea dan mendapati korban yang sedang berbaring langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah pisau badik dan menikam korban tepat di bagian perut sebelah kanan, mendapat serangan dari pelaku Korban langsung berlari keluar kamar namun ternyata di depan kamar korban sudah menunggu dua pelaku lainnya dan langsung menyerang korban dengan menikam bagian paha korban. Selanjutnya korban yang sudah mengalami pendarahan hebat akibat luka tikaman dari ketiga pelaku roboh di jalan depan tempat kostnya melihat korban sudah tidak berdaya ketiga pelaku langsung melarikan diri.
Akibat dari perbuatan ketiga pelaku korban mengalami luka tikaman di bagian perut dan paha bagian kanan serta kiri dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado Tim Delta ROTR Polresta Manado manado dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Maria Rurupandang langsung bergerak ke lokasi melupakan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan ketiga pelaku telah berada di Kecamatan Touluaan Kab Minahasa Tenggara. Dalam upaya pengejaran Tim berpapasan dengan para pelaku di tengah jalan dan langsung menghadang motor yang digunakan ketiga pelaku, Saat akan diamankan ketiga pelaku berupaya kabur namun akhirnya berhasil di gagalkan oleh Tim delta dengan melepaskan tindakan tegas terukur di bagian kaki para pelaku hingga akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan.
“ ketiga Pelaku dan barang bukti 1 (satu bilah pisau Badik berbahan stainless berujung runcing tajam di salah satu sisi dengan panjang kurang lebih 30 sudah kami amankan di Mako Polresta Manado dan untuk ketiga pelaku kami kenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana subsidair pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman Selama dua belas tahun,” pungkasnya.
(Sofyan)