Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Polisi: Siapa pun yang Memaksa Minta THR Bisa Kena Pidana

buserdirgantara7
217
×

Polisi: Siapa pun yang Memaksa Minta THR Bisa Kena Pidana

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 04 10 11 38 49 45

JAKARTA, – Dirgantara7.com | Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengingatkan siapa pun untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) dengan paksaan. Menurut Gidion, orang atau lembaga yang meminta THR dengan paksaan bisa dikenakan hukuman pidana. Sebaliknya, bagi yang bersedia memberikan THR tanpa paksaan tidak bisa dikategorikan pidana.

“Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya,” kata Gidion

Kendati demikian, kata Gidion, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR.

Namun, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.

Sebelumnya, beredar foto surat edaran di media sosial terkait permintaan THR dari pengurus RT 06/016 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga. Untuk industri rumah tangga dimintai uang sebesar Rp 300.000, warung dimintai uang sebesar Rp 150.000, pemilik kontrakan sebesar Rp 200.000 dan rumah tangga sebesar Rp 60.000.

Bisa Melapor, Ini Caranya Uang tersebut diberikan untuk pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Darwis, dan ZIS kelurahan.

Atas surat edaran itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, juga mengimbau kepada warga untuk berani melapor jika menemukan adanya pemerasan berkedok THR.

Tak terkecuali modus pemerasan oleh organisasi masyarakat (ormas) atau instansi lain yang mengajukan permintaan THR dengan unsur paksaan.

Sigit menegaskan, polisi tidak segan menindak secara tegas para oknum yang melakukan aksi pemerasan tersebut.

“Siapa pun yang meminta sumbangan (THR) secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Sigit.

Sigit menyampaikan bahwa Polresta Tangerang tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan tindakan-tindakan premanisme.

 

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458