Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Ini Aturannya

buserdirgantara7
295
×

Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 04 10 11 17 11 94

Jakarta – Dirgantara7.com | Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Hal itu sudah ada aturannya, bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kedinasan.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,

b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga melarang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mudik menggunakan kendaraan dinas.

“Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh,” tegas Heru.

Tahun lalu, ada aturan yang tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Menurut Heru, berdasarkan surat itu, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.

“Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja enggak boleh,” kata Heru.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458