Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Kata Lapas Tangerang Soal Napi Kendalikan Pengiriman Sabu Cair

buserdirgantara7
120
×

Kata Lapas Tangerang Soal Napi Kendalikan Pengiriman Sabu Cair

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 04 07 20 34 21 87

Jakarta – Dirgantara7.com | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menyatakan pihaknya memberikan akses penuh dalam membantu Bareskrim untuk mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair. Peredaran narkoba ini melibatkan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP)

Kalapas Kelas I Tangerang Asep Sunandar di Tangerang mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (6/4) malam memeriksa M alias D terkait pengungkapan jaringan narkoba, yakni pengiriman sabu cair seberat 2 kilogram ke wilayah Depok.

“Kami telah juga membantu Dittipidnarkoba untuk melakukan penggeledahan kamar yang bersangkutan,” kata Asep Sunandar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Dalam penggeledahan tersebut, pihak lapas menemukan satu buah handphone yang kemudian diserahkan kepada pihak penyidik agar dapat diusut lebih lanjut aktivitas tersangka dengan ponselnya.

“Pemeriksaan WBP tersebut berjalan dengan lancar, dan WBP juga bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan dari pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, warga binaan tersebut langsung diisolasi di blok Himalaya. Tindakan isolasi dilakukan sebagai tindak lanjut sampai pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merilis bahwa pihaknya telah membongkar penyelundupan sabu cair seberat 2 kilogram dalam sebuah botol.

Adapun pelaku SA meracik barang tersebut di wilayah Nagoya Batam. Dalam aksinya, Sari Adriyani diperintah oleh D untuk mencairkan sabu dengan cairan kimia dan memasukkannya ke dalam botol.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan apa yang dilakukan SA atas suruhan D, bahkan D yang mengirimkan sejumlah bahan baku kepada SA, yang tinggal di Apartemen Nagoya Batam. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 14,858 gram sabu, 50.207 ganja, 14.105 pil ekstasi, dan 8.300 ml sabu cair.

Atas aktivitasnya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal dan maksimal 10 milyar ditambah sepertiga subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Dalam keterangannya, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan pengungkapan peredaran gelap sabu cair tersebut hasil kerja sama pihak Bareskrim Polri dan Ditjen Pemasyarakatan.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458