Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Bareskrim Tangkap 55 WNA – 6 WNI Sindikat Fraud Internasional di Jakarta

buserdirgantara7
180
×

Bareskrim Tangkap 55 WNA – 6 WNI Sindikat Fraud Internasional di Jakarta

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 04 05 20 00 56 69

Jakarta – Dirgantara7.com | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 55 warga negara asing (WNA) di Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Jakarta Timur (Jaktim). Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga menangkap 6 warga Indonesia dalam kasus ini. Para pelaku diduga menipu dengan modus, salah satunya, mengaku sebagai polisi dan memeras korban.

“Kemudian warga negara asing itu 55, di mana 50 laki-laki dan 5 perempuan. Kemudian warga negara Indonesia 5 laki-laki dan 1 perempuan,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Sebanyak 55 WNA dan 6 WNI itu ditangkap di lokasi berbeda, yakni Jalan Selat Batam B10 Nomor 14 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Pejaten Barat 4 Nomor 43A, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel; dan Jalan Sawo 2 Nomor 71 Kebayoran Baru, Jaksel.

“Di mana di TKP, kami mendapatkan barang bukti yaitu 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 box headset, kemudian 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger HP, 1 DVR, 2 kotak kerja, kemudian 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu pertanda Telkomsel, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk, 1 bundel uang tunai,” papar dia.

“Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Kalau dilihat namanya adalah nama warga negara asing di daerah China. Namun kita belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kita dapatkan paspornya,” imbuh Djuhandhani.

Djuhandhani menyebut para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional atau illegal access; dan atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah; atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal; dan atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.

“Yang dilakukan para tersangka ini semacam kalau di kita menipu dengan telepon mengaku sebagai polisi. Kadang-kadang minta tebusan, perbuatan-perbuatan seperti itu yang dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, para pelaku ini hanya menargetkan korban yang berada di luar negeri. Di antaranya, lanjut Djuhandhani, warga Singapura hingga Thailand.

“Dikarenakan ini TKP-nya memang di Indonesia, namun korban korban ada yang dari Singapura, ada yang dari Thailand, ada yang di China, dan sampai saat ini belum ada laporan atau pun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung berdasarkan pengakuan mereka,” ucap dia.

“Dan sampai saat ini belum ada laporan ataupun bisa kita dapatkan korbannya secara langsung. Berdasarkan pengakuan mereka korbannya dari daerah-daerah yang berada di daratan China,” pungkas dia.

Selain itu, para pelaku menggunakan modus di mana para pelaku menawarkan barang elektronik tapi barangnya tidak dikirim.

Para pelaku ini nantinya akan diserahkan ke Imigrasi untuk diberikan tindak lanjut.

“Selanjutnya untuk ke 55 tersangka ini akan kami serahkan ke Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut,” katanya.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458