Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
HukumKriminal

Sebuah Rumah di Menggala Timur Digerebek Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

buserdirgantara7
206
×

Sebuah Rumah di Menggala Timur Digerebek Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Img 20210311 Wa0066

Dirgantara7.Com//Sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan rumah ini berlangsung hari Selasa (09/03/2021), pukul 22.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Selasa malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Makmur Jaya, disana berhasil ditangkap seorang pria berinisial RZ (28), berprofesi wiraswasta, yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (11/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu) dan kotak warna putih merk pixy.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala Timur, didapat informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke lokasi, lalu dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang pelaku berikut BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Rilis : Hepi Suhara

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458