Dirgantara7.Com//Lombok Timur ( Nusa Tenggara Barat ) – Adanya sertipikat tumpang tindih di Lombok Timur Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa mendeteksinya pada saat pemilik tanah datang ke kantor BPN Lombok Timur.
Kepala BPN Lombok Timur I Nyoman Nelson Giri menjelaskan, dideteksinya sertipikat tanah tumpang tindih itu pada saat pemilik sertipikat lama datang ke BPN untuk didaftarkan validasi, Ucap Neslon, saat ditemui di kantornya, Selasa, 20/04/2021.
“Kalau sertipikat lama belum divalidasi, pemilik datang ke BPN untuk mengajukan permohonan dalam bentuk apapun tidak bisa masuk ke aplikasi karena sertipikat lama belum tervalidasi, ” Katanya.
“Solusinya pihak BPN meminta pemilik tanah untuk menunjukkan tanahnya, mengambil titik koordinat, lalu kita melakukan validasi, ” Jelasnya.
“Kalau pemilik tidak menunjukkan dimana tempat tanah tersebut bagaimana bisa pihak kami akan tahu, ” Ujarnya.
Kalau sudah mengambil titik koordinat di sana baru ketahuan ada sertipikat yang sudah terbit, sehingga dapat mencegah adanya sertipikat tumpang tindih, Tutupnya.
Rilis : Husni