Maluku,–Dirgantara7.com | Lembaga swadaya Masyarakat Ekologi pembangunan (LEP) Bidang pemerinhati lingkungan mendesak Kapolda Maluku untuk menutup semua aktifitas masyarakat terkait dengan pengolahan tambang secara ilegal pada areal lingkaran tambang GB dan sekitarnya, bila perlu dilakukan proses hukum sebagaimana yang telah terjadi terhadap beberapa oknum yang ditangkap beberapa bulan terakhir ditahun 2022-2023, karena melakukan aktifitas ilegal Mining pada lingkaran tambang emas gunung botak
Sekian ribu Penambang emas sampai saat ini masih melakukan kegiatan secara ilegal baik yang dilakukan di gunung botak,anahoni,wasboly maupun dalam pemukiman warga tersebut sangat berdampak terhadap masuknya bahan berbahaya dan beracun seperti Cyanida,kostik maupun Mercury
Sebagaimana temuan LSM Ekologi terkait jatuhnya salah satu Kontener dari 3 buah Kontener yang berisikan B3 yang sempat terjatuh di pelabuhan Namlea akibat terputusnya tali sleng pada km Dorolonda ini Menandakan bahwa selama ini masuknya B3 lewat pelabuhan namlea lancar lancar saja
Sebuah Beck up yang kuat hingga tidak terbaca publik membuat semua kegiatan ilegal mining lancar lancar saja ucapnya
Sehingga dirinya berharap bukan saja jatuhnya Kontener berisikan B3 yang menjadi perhatian publik yang perlu diproses namun yang lebih penting lagi para cukon penyuntik dana yang perlu sekali ditangkap dan diproses hukum karena tanpa pemodal tidak mungkin semua kegiatan ilegal bisa berjalan dengan lancar
Begitupun para pelaku usaha maupun kegiatan ilegal juga perlu di proses hukum karena tanpa pekerja tidak mungkin semua bisa berjalan dengan enjoy
Oleh karenanya dirinya berharap Polda Maluku lebih mengedepankan proses kasus bagi pelaku penambang ilegal tanpa pandang bulu maupun tebang pilih semua ini dilakukan untuk menjaga kehidupan ekologi yang berkelanjutan tambah ketua LSM ini
(AN/Cis)