Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meminta organisasi masyarakat atau ormas tidak melakukan sweeping atau razia tempat hiburan selama bulan Ramadan berlangsung. Tugas tersebut ranah petugas kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan tugas tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kita yang diberi amanah, adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten Kota. Perintah pimpinan Kapolda tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak melakukan kewenangan,” kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas pun melakukan penertiban tempat hiburan di beberapa wilayah yang ada di DKI Jakarta. Penertiban dilakukan berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Semua tempat hiburan, karaoke, bar, diskotek, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup di jam 24.00 WIB tidak boleh lebih,” ujarnya.
Hengki menambahkan bahwa operasi tersebut dilakukan secara humanis. Dia memastikan anggota yang bertugas tidak menggunakan senjata ataupun kekerasan saat melakukan penertiban.
“Hati-hati tidak ada yang meletuskan senpi, tidak ada yang emosi. Kalau ada yang menghalangi persuasif kita sedang melakukan aturan,” imbuhnya.
(Red)