Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Panglima TNI Tak Mau Pakai Pendekatan Militer Bebaskan Pilot Susi Air

buserdirgantara7
163
×

Panglima TNI Tak Mau Pakai Pendekatan Militer Bebaskan Pilot Susi Air

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 03 21 06 08 10 58

Jakarta, – Dirgantara7.com | Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan pihaknya akan mengedepankan cara-cara persuasif untuk melaksanakan penegakan hukum di Papua. Yudo tidak mau ada jatuh korban masyarakat akibat pendekatan militer yang dilakukan TNI.

Laksamana Yudo Margono awalnya bicara terkait keberadaan pasukan TNI di Papua. Dia memastikan keberadaan TNI hanya untuk membantu Polri menegakkan hukum.

“Pasukan TNI yang berada di Papua ini dalam rangka melaksanakan operasi penegakan hukum membantu Polri, sehingga TNI tidak ada penambahan, dan tetap seperti yang sekarang ini tergelar, baik yang organik maupun yang didatangkan dari luar papua,” kata Yudo kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

“Ini semuanya selain Pam perbatasan darat, perbatasan laut, juga melaksanakan operasi membackup Polri dalam penegakan hukum,” lanjutnya.

Yudo lalu membahas terkait kondisi pilot Susi Air yang disandera di Papua. Dia memastikan akan melakukan evakuasi dan penyelamatan secara persuasif.

“Kemudian tadi pilot tadi kita akan melaksanakan secara persuasif, kita tidak mau korban jiwa baik masyarakat, maupun pilot, sehingga tetap kita laksanakan dengan persuasif,” ucapnya.

Yudo juga akan melibatkan kepala daerah terkait hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membantu proses evakuasi. Dia menegaskan tidak akan menggunakan pendekatan militer dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Tentunya mengandalkan dari Bupati Nduga, Pak bupati-bupati yang terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, semuanya kita kerahkan untuk membantu supaya bisa dilaksanakan secara persuasif tadi. Saya tidak mau pendekatan militer sehingga nanti akan timbul korban masyarakat maupun dari pihak-pihak yang lain sehingga supaya tetap dilaksanakan persuasif,” ujar dia.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458