Lampung, – Dirgantara7.com | Ketua RT 12 yang membubarkan jemaat yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu, ditahan di Polda Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengonfirmasi kabar terkait status tersangka Ketua RT bernama Wawan Kurniawan itu.
“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” kata Pandra , Kamis (16/3/2023).
Pandra menjelaskan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus ini. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari bidang agama hingga hukum pidana.
“Ada 15 saksi (diperiksa) dalam upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Kami juga telah melibatkan saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana,” jelas Pandra.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan,” terang Pandra.
“Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, aksi Wawan Kurniawan melarang Jemaat Kristiani beribadah di gereja itu viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kepada wartawan, Wawan membantah melarang jemaat beribadah. Dia menyatakan saat itu bersama rekannya mengimbau agar tidak menggunakan gedung tersebut untuk beribadah karena belum ada izin.
“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” kata Wawan, Senin (20/2)
Menurut Wawan, sebelumnya sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Di mana poinnya disebutkan, mereka sepakat tidak akan menggunakan gedung itu sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujar dia.
Dia juga mengakui lompat pagar agar bisa masuk ke gereja. “Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” ujarnya.
(Red)