Jakarta – Dirgantara7.com | Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Soekarno-Hatta menangkap warga negara asing (WNA) asal Brasil setelah kedapatan menyelundupkan kokain cair yang dikamuflase dalam botol sampo. Pelaku ngaku ditekan jaringan narkoba yang ada di Brasil.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pelaku berinisial GPS (25) sudah pernah melakukan aksi serupa pada November 2021.
Dia mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran dia dan keluarganya diancam oleh jaringan narkoba yang ada di Brasil.
“Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brasil,” kata Mukti dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).
GPS sendiri ditangkap pada Minggu (1/1/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, saat tiba di Indonesia dari Rio De Janeiro, Brasil. Saat diperiksa, petugas mendapatkan 6 botol sampo dengan bau yang menyengat. Saat dicek, diketahui botol tersebut berisikan kokain cair dengan jumlah total 2 liter atau setara Rp 20 miliar.
Mukti mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus peredaran narkotika tersebut. Atas kasus tersebut, GPS ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Ini pengungkapan jaringan internasional hasil kerja sama antara Bea Cukai dengan kepolisian terutama Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencegah masuknya barang haram tersebut ke Indonesia.
“Untuk itu, kami dari Bea dan Cukai kami selalu mewaspadai terkait ini. Kami terus berkoordinasi baik dengan Polda Metro Jaya, Mabes Polri maupun BNN akan kami koordinasikan dalam rangka mencegah masuknya narkoba dari luar negeri ke Indonesia,” imbuhnya.
(Red)