Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Korban KDRT Menuntut Haknya Dikembalikan

buserdirgantara7
423
×

Korban KDRT Menuntut Haknya Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Img 20230301 Wa0058

Tuban -buserdirgantara7.com Berawal dari Laporan Korban/ Ernawati (38) Warga Ds.Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban ke Polsek Jatirogo Polres Tuban Polda Jatim pada Kamis, 17 Juni 2021 atas kekerasan fisik atau pengeroyokan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Nur Sodik (50) dkk warga Ds. Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa timur.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor Tbl/15/VI/2021/Jatim/Red Tbn/ Sek JTRG yang diperjelas dengan Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/14/V/2021/SPKT Polsek JTRG/Polres Tuban Polda Jatim disebutkan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh terlapor NS bersama dengan anaknya GNRS terhadap korban.

Dalam kejadian tersebut korban menderita luka lecet dipelipis kanan dan tangan kanannya hingga korban pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatirogo Polres Tuban Polda Jatim. hingga korban dibuatkan surat permintaan Visum Et Repertum nomor : B/02/VI/2021/ Polsek Karena korban diduga mengalami luka di bagian pelipis kanan, tangan kanan yang diduga akibat tindak pidana penganiayaan

Korban Ernawati pada saat dikonfirmasi oleh salah satu awak Media Ronggolawe News menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Dirinya mengadukan ketidakpuasan penanganan oknum Kepolisian Polsek Jatirogo dengan NO. LP/B/14/V/2021 /SPKT Polsek Jatirogo / Polres Tuban / Polda Jatim / Tanggal 17 Juni 2021 dengan kasus KDRT (kekerasan dalam Rumah Tangga). Pada Sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Kabupaten Tuban.

Sesuai Kronologi Cerita “Pada hari kamis, 17 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, dirumah saya di Ds. Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, didatangi NS bersama anaknya GNRS  , saat saya bersama anak saya Azka (7) di dalam kamar dengan keadaan terkunci tiba-tiba pintu didobrak dengan menggunakan kursi, setelah pintu kamar jebol NS dan GNRS mengolok -olok , mengata-ngatai saya dengan perkataan yang sangat tidak pantas untuk dikemukakan dan dipublikasikan, karena perkataan itu sangat merendahkan harkat dan martabat saya sebagai seorang perempuan,” terang Korban.Rabu, 01/03/2023.

Ditambahkan olehnya bukannya selesai tindakan NS dan GNRS malah semakin menjadi.
“Setelah itu NS dengan mengambil baju saya dilemari dan dibuang keluar, Anaknya pun tak tinggal diam dia menampar, memukul pipi serta menjambak rambut saya sehingga saya terjatuh, dalam kondisi terjatuh NS masih menginjak-injak perut saya sehingga saya menderita luka lecet di pelipis kanan dan tangan kanan,” ungkapnya.

Dari kronologi diatas Korban melaporkan tindakan NS dan GNRS ke Polsek Jatirogo dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Jatirogo Aiptu Nur Nahari, S.H.

“Saya pun diantar untuk melakukan visum, setelah mendapatkan hasil Visum akhirnya NS dan GNRS  dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim karena NS dan GNRS ada hubungan keluarga, Kanit menyarankan untuk dilakukan Restorative Justice (Penyelesaian secara kekeluargaan),” tambahnya.

“Akupun mengiyakan saran tersebut dengan syarat Truck Giga dan Mobil Mitsubishi L300 yang berstatus STNK dan BPKB atas nama saya yang saat itu dibawa oleh NS dikembalikan ke saya,” kata korban.

Ternyata setelah surat Pernyataan dibuat ( 18 Juni 2021 – red ) hingga hari ini, ( sekitar 1,5 Tahun – red) korban tidak pernah menerima unit tersebut.

“Saya selaku masyarakat kecil yang tidak paham akan hukum merasa sangat – sangat kecewa bahkan sekian lama waktu berjalan saya sempat mempertanyakan kembali kepada Kanit Reskrim Polsek Jatirogo beliau Pak Kanit malah menjawab “Silahkan laporan ke Polres Tuban,” terang korban.

Ernawati menambahkan jika dirinya akan ikhlas dan tidak memperpanjang urusan ini jika mobil dan truk diberikan pada dirinya.
“Lha keinginan saya.. mobil itu di serahkan ke saya.. sekarang, kalau mobil di kembalikan ke saya ya selesai permasalahan, pokoknya kalau nggak di serahkan perkara saya lanjutkan,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Samiyono, Ketua (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia) LPKNI Cabang Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa pihaknya membenarkan telah menerima Aduan dari Masyarakat

“Benar, orang tersebut adalah korban kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang ditangani Polsek Jatirogo Polres Tuban dengan Nomor : LP/B/14/V/2021/SPKT POLSEK JATIROGO/POLRES TUBAN/ POLDA JATIM, tanggal 17 Juni 2021 yang saat itu terjadi Restorative Justice tapi tidak terlealisasi kesepakatan yang terjadi sampai hari ini,” ungkap Samiyono.

Ditambahkan olehnya, dasar dari Pengaduan dan Surat Kuasa dari korban pihaknya menggunakan dan mengacu pada UU NO.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Peraturan Kapolri NO.7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Anggota Kepolisian

“Pasal 34 dan 35 UU NO.2 Tahun 2002 (1) Tentang Sikap Perilaku Pejabat Polri Terhadap Kode Etik Profesi Polri (2) Kode Etik Profesi Polri Dapat Menjadi Pedoman Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya Dalam Melaksanakan Tugas,” tegasnya.

Samiyono mengungkapkan bahwa Pasal 30 Ayat 4 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagai Alat Negara Yang Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Yang Bertugas Melindungi, Mengayomi Melayani Masyarakat Serta Menegakkan Hukum,” papar Samiyono.

Ketua LPKNI Cabang Kabupaten Tuban itu dengan tegas mengatakan Bahwa Unit Mobil Mitsubishi L300 dan Truck GIGA atas nama korban masih dibawa pelaku sampai hari ini.

“Korban sudah berusaha berkali-kali ke Polsek Jatirogo untuk mempertanyakan dan meminta hak sesuai kesepakatan (Restorative Justice) yang tertuang sesuai kata-kata dalam perjanjian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jatirogo Polres Tuban Polda Jatim Aiptu Nur Nahari, S.H ketika dikonfirmasi oleh awak Media Ronggolawe News mengatakan Sebenarnya pidana dan perdatanya dah selesai, pada saat itu, tuk pidana saling lapor/KDRT,  dah diselesaikan kekeluargaan, dengan konsekuensi saat itu, permintaan Ernawati dah di turuti.

“Namun karena mereka rujuk kembali, dan kendaraan tersebut dah di gunakan tranportasi mereka berdua,  menurut suaminya, barang – barang tersebut menjadi harta bersama lagi, namun menurut istri, merupakan harta  pemberian, kemudian dengan berjalannya waktu tahun 2022, mereka bercerai, dan si istri meminta kembali barang-barang tersebut, dan oleh suami, dan materi perjanjian/harta tersebut dah di masukkan dalam gugatan di PA Tuban saat bercerai, dan dah ada putusannya,” terang Nur Nahari pada Awak Media Ronggolawe News. Rabu. 01/03/2023.

Menurut Kanit Reskrim sebenarnya kalau ada persoalan perjanjian yang di bawah tangan tersebut, atau apabila di pandang salah satu mengingkari perjanjian tersebut, maka seharusnya di gugat di Pengadilan Perdata, biar ada putusan dan exekusi.kalau gugatan tersebut diterima.

Nur Sodiq saat dikonfirmasi oleh Media Ronggolawe News melalui sambungan WhatsApp hanya sebatas dibaca namun tidak ada jawaban. Begitupula Kasatreskrim Polres Tuban AKP. M.Ganantha hingga berita ini diterbitkan juga belum memberikan Jawaban. (@nt)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458