Buserdirgantara7.com//jambi-kab.Tebo
Terkait dugaan kades sungai aro pegang sendiri dana desa bukan bendahara, tim pelaksana kerja (TPK) belum di bentuk dana sudah di cairkan, ADVOKAT RAJA HUNTAL G.H.A. SIHITE. SH angkat bicara,
Mengingatkan agar dana desa tidak dipegang oleh kepala desa (Kades), tapi oleh bendahara desa.
“Jika Kepala desa yang memegang dana desa. laporkan, jangan takut,”
Saya meminta kepada jajaran pemerintah kabupaten Tebo dan juga termasuk (PH). supaya mengambil tindakan. Dan memberikan teguran dan sangsi keras terhadap kepala desa sungai aro (Wely wenas A.mkep) sebagai contoh bagi yang lainnya,
“Ada anggapan seakan akan dana desa (DD) menjadi milik oknum kepala desa dan keluarganya. Maka bukan hal luar biasa lagi sekali timbul permasalahan dana desa. Bukan hanya itu kerap persoalan dana desa berakhir di kejaksaan bahkan sampai pengadilan.
Setiap dana desa yang dikeluarkan oleh bendahara desa, agar dibukukan dengan baik. Termasuk dana yang dipinjam oleh Kades.
“Kalau ada Kades yang pinjam uang, harus pakai kuitansi. Harus bayar, harus ditagih sampai bayar,” cetusnya dengan nada kesal
“Jabatan Kades merupakan pemimpin, bukan sebagai penguasa. Seorang pemimpin lebih mendahulukan kepentingan umum daripada keluarganya. Seorang pemimpin, lebih suka melayani masyarakat, daripada minta dilayani masyarakat. Seorang pemimpin,mendahulukan keteladanan dari pada sekedar, tutupnya, ADVOKAT RAJA HUNTAL G.H.A SIHITE, SH.
“Beberapa masyarakat yang enggan namanya disebutkan. mempertanyakan dana desa tahap satu yang sudah di cairkan. Sampai saat ini belum ada satupun kegiatan atau proyek pisik yang dikerjakan ujarnya masyarakat kepada awak media buserdirgan7.com hari ini 18 Apr 2021,
“Terkait hal ini awak media sudah konfirmasi Kepala desa sungai aro, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hanya di jawab begini, (waalaikumsallam) sampai akhirnya berita ini di terbitkan,
Rilis:nopri ardi
Kprwl prpv jambi.