Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Deretan Temuan PPATK: Transaksi Indosurya Rp 240 T-Pencucian Uang Rp 500 T

buserdirgantara7
215
×

Deretan Temuan PPATK: Transaksi Indosurya Rp 240 T-Pencucian Uang Rp 500 T

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 02 15 08 33 01 90

Jakarta, – Dirgantara7.com | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sejumlah temuan besar sepanjang 2022, mulai dari aliran dana kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, pendanaan terorisme berkedok penggalangan dana gempa Cianjur. hingga pencucian uang di koperasi mencapai Rp 500 triliun.

Total transaksi Indosurya Rp 240 T, Mengalir ke 10 negara

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan total transaksi dari KSP Indosurya mencapai Rp 240 triliun. Ivan menyebut, sebagian dari dana ini mengalir ke 10 negara.

“Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan hampir Rp 240 triliun lah. Terkait kasus itu (Indosurya),” ujar Ivan, di Gedung DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Adapun 10 negara yang dimaksud di antaranya merupakan negara-negara suaka pajak alias tax haven. Salah satunya yaitu tercatat adanya aliran dana ke wilayah negara Bermuda. Namun selain itu, Ivan enggan menyebutkan dengan lebih rinci.

“10 negara kan banyak, ada Bermuda, ada tax haven, banyak lah,” kata Ivan.

Dalam paparannya saat Rapat Kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI, Ivan menyebut, kasus Indosurya ini menggunakan skema ponzi alias investasi tak berizin. Adapun sistem yang digunakan koperasi tersebut yaitu dengan menunggu modal baru masuk. Kesimpulan ini didapatkannya dengan melihat banyak dana nasabah yang ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi.

“Karena banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi. Contohnya, dibelikan jet, dibayarkan yacht, lalu ada juga untuk kecantikan, operasi plastik, macem-macem. Artinya tidak murni dilakukan bisnis selayaknya koperasi,” terangnya.

Dalam menangani perihal ini, pihaknya juga telah secara rutin menjalin komunikasi dengan pihak kejaksaan dan telah beberapa kali mengirimkan laporan analisa menyangkut kasus tersebut.

“Angkanya memang luar biasa besar. Kami menemukan dari satu bank saja ada nasabah sekitar 40 ribu nasabah. Kita punya sekian puluh atau belasan bank. Kalau ditanya apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti aliran sampai ke luar negeri,” tambahnya.

Pencucian uang di koperasi tembus Rp 500 T

Lebih lanjut Ivan menyampaikan, PPATK telah menemukan lebih dari Rp 500 triliun aliran dana yang diduga merupakan transaksi ilegal dari 12 KSP selama periode 2020 s.d 2022, termasuk Indosurya.

“PPATK menemukan dari periode 2020-2022 saja ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU, termasuk yang sekarang ini (Indosurya). Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp 500 triliun, kalau bicara kasus yang pernah ditangani, koperasi,” katanya.

Ivan mengatakan, pihaknya telah mengikuti kasus-kasus koperasi bahkan sebelum adanya kasus Indosurya. Hingga saat ini, PPATK telah memiliki total 21 hasil analisis menyangkut 12 kasus korupsi KSP tersebut.

Ada dana ‘kotor’ mengalir jadi modal pemilu

Tidak hanya itu, Ivan mengatakan, pihaknya juga menemukan adanya aliran dana ‘kotor’ triliunan rupiah yang dijadikan sumber pembiayaan di kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kita menemukan ada beberapa yang indikasi ke situ. Faktanya memang ada. Nanti akan kita koordinasikan terus dengan teman-teman KPU dan Bawaslu,” ujar Ivan.

“Jumlah agregatnya, nggak bisa saya sampaikan di sini. Pokoknya besar, triliunan lah angkanya,” sambungnya.

Adapun jumlah sebesar ini diasumsikannya berdasarkan beragam sumber tindak pidana. Sebut saja salah satunya yakni Green Financial Crime (GFC) atau tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam. Menurut data PPATK sendiri selama 2022 aliran dana menyangkut GFC menyentuh hingga Rp 4,8 triliun.

“Misalnya tindak pidana sumber daya alam. Kalau masuk ke orang-orang tertentu yang kita duga sebagai political person itu banyak juga, tidak bisa saya sebutkan,” ujar Ivan.

Dugaan penggalangan dana gempa Cianjur untuk terorisme

Lebih lanjut Ivan juga mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam aktivitas penggalangan dana untuk korban gempa di Cianjur. Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana penggelapan uang (TPPU) yayasan.

“Terkait yayasan, terakhir kita menemukan yang di Cianjur itu terkait dengan kegiatan yang diduga tersangkut terrorism,” kata Ivan

Menurut data PPATK sepanjang 2022 total aliran dana yang diduga penggelapan dana yayasan mencapai Rp 1,7 triliun. Ivan mengatakan perkara penggelapan dana yayasan ini memang kerap memanfaatkan momentum dalam mendukung kegiatan legal, seperti penggalangan dana bencana.

“Yayasan ini ada resikonya. Dia mendompleng kegiatan legal. Saking banyaknya sebuah momentum, misal terjadi bencana, dari 100 pembukaan rekening untuk ke kegiatan yang bener, di dalam situ ada 99 yang meng-hijack niat-niat baik dari para pihak yang memang baik,” terangnya.

Dalam hal penggelapan dana ini, menurut Ivan, ada dua potensi besar arah aliran dari dana tersebut. Pertama, digunakan untuk kepentingan pribadi. Kedua, diduga kuat dana untuk kegiatan terorisme.

Ivan menambahkan, PPATK telah menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan penelusuran lebih lanjutnya menyangkut perkara terorisme ini.

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458