Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

KPU Tapsel Menyiapkan Sebanyak 1.067 petugas pemutakahir data pemilihan

buserdirgantara7
163
×

KPU Tapsel Menyiapkan Sebanyak 1.067 petugas pemutakahir data pemilihan

Sebarkan artikel ini
Img 20230214 Wa0034

Tapanuli Selatan – Dirgantara7.com. – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyiapkan sebanyak 1.067 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 248 desa dan kelurahan pada 15 kecamatan di Tapanuli Selatan.

Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak di Sipirok, Senin, mengatakan, saat ini petugas Pantarlih sudah bekerja melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) kepada seluruh warga dengan cara mendatangi langsung ke rumah- rumah warga untuk memastikan kecocokan data pada daftar pemilih dengan KTP elektronik dan kartu keluarga.

“Coklit ini adalah tahapan krusial, karena menyangkut hak pilih warga dan biasanya daftar pemilih ini berpotensi menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi, sehingga Pantarlih diharapkan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan perundang undangan,” katanya.

Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Tapsel, Efendi Rambe, mengatakan, data hasil sinkronisasi DP4 dengan data pemilih terakhir untuk Tapsel berjumlah 221.803 pemilih. Jumlah tersebut bisa saja bertambah atau berkurang berdasarkan hasil coklit yang dilakukan.

Kegiatan Pantarlih saat coklit di antaranya mencocokkan data pemilih dengan KPT Eelektorik atau kartu keluarga, mencoret pemilih ganda, mencoret pemilih yang sudah berubah status sipil menjadi anggota TNI/ POLRI.

Serta mencoret mencoret pemilih di bawah umur, mencoret pemilih salah penempatan TPS, menambahkan pemilih yang belum terdaftar tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Pantarlih juga dibekali aplikasi e coklit, sebagai alat bantu untuk memudahkan kerja dalam menyusun daftar pemilih hasil perbaikan atau hasil coklit,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Sumatera Utara, Yulhasni, mengatakan, Pantarlih ini akan dilengkapi dengan identitas id card, alat kelengkapan lainnya.

“Jika ada warga yang belum terdaftar pada daftar pemilih, maka warga tersebut dimasukkan ke dalam daftar potensial pemilih, tentu harus dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Coklit ini dimulai 12 Februari – 14 Maret 2023 atau selama 1 bulan,” katanya.

( Galung )

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458