Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Dengan Tangan Terborgol, 3 Tersangka Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah Diterbangkan ke Ambon

buserdirgantara7
178
×

Dengan Tangan Terborgol, 3 Tersangka Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah Diterbangkan ke Ambon

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 02 06 07 35 38 97

AMBON,–Dirgantara7.com | Tiga tersangka penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah saat bentrok di kota Tual, Maluku tiba di kota Ambon, Minggu (5/2/2023).

Ketiga tersangka MTB, ABS dan ZBN dibawa ke Kota Ambon oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dengan menumpangi pesawat komersil dari Bandara Karel Sadsuitubun Langgur menuju Bandara Pattimura Ambon pada siang tadi.

Dari video Humas Polda Maluku, ketiga tersangka ini digelandang menuju pesawat dengan tangan terborgol sambil dikawal petugas. Ketiga tersangka mengenakan topi dan masker.

Setibanya di Bandara Pattimura, ketiga tersangka langsung dibawa ke markas Ditreskrimum untuk menjalani penahanan dan proses hukum selanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengakui ketiga tersangka dibawa dnegan pesawat komersil dari Langgur menuju kota Ambon pada pukul 13.00 WIT siang tadi.

“Sudah dibawa dengan pesawat jam 1 siang tadi dan ini baru nyampe,” kata Andri.

Andri mengatakan, ketiga tersangka dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik yang menangani kasus itu.

“Penahanannya dilakukan di sini, dan proses hukumnya di sini,” katanya.

Andri menambahkan ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” katanya.

Diberitakan sebelumnya aparat kepolisian menangkap tiga provokator penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah saat bentrok warga di kota Tual pecah pada Kamis (2/2/2023).

Ketiga tersangka ini menyebarkan rekaman berbau provokatif hingga membuat situasi kemanan di kota Tual semakin tidak kondusif.

Setelah rekaman itu beredar luas, keesokan harinya ketiga tersangka kemudian ditangkap polisi.

Sebelumnya dua kelompok warga di kota Tual, Maluku terlibat bentrokan pada Selasa malam (31/1/2023) hingga Rabu pagi (1/2/2023) tadi.

Bentrokan kedua kelompok itu pecah setelah seorang warga yang diketahui berinisial SB (59) terkena anak panah di bagian kepala saat sedang duduk bersama sejumlah rekannya di sebuah pangkalan ojek tak jauh dari kantor Wali Kota Tual pada Pukul 22.00 WIT.

Diduga korban dipanah oleh seseorang yang berboncengan dengan sepeda motor yang melintas di lokasi kejadian. Saat itu teman-teman korban sempat mengejar terduga pelaku namun motor yang dikejar itu lolos dan berhenti di salah satu kawasan.

Akibat kejadian itu, kerabat korban yang marah langsung melakukan penyerangan ke salah satu kelompok warga hingga terjadilah bentrokan tersebut.

Selain menyebabkan 33 orang terluka, termasuk lima anggota polisi.

Bentrokan itu juga menyebabkan sejumlah rumah warga dibakar massa.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458