Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
HukumPolisiTNI

2 Orang Oknum TNI di amankan Dirresnarkoba Polda Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kalimantan Barat

buserdirgantara7
1256
×

2 Orang Oknum TNI di amankan Dirresnarkoba Polda Kalimantan Barat dan Bea Cukai Kalimantan Barat

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20230206 081105 Whatsappbusiness

JAKARTA||BUSERDIRGANTARA7.COM  – Pada Hari Minggu Tanggal 5 Februari 2023 Sekira jam 00.25 Wib Tim Interdikasi Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT, Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalimantan Barat Yang di piminan P.S Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pengguna Kendaraan Roda Empat Jenis Toyota Avanza Warna Silver Plat No Polisi KB 1347 TL.

Kedua Orang Tersebut Bernama T dan A (Inisial) di tangkap di pinggir jalan, Jalan Panglima Aim Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalimantan Barat Kemudian Melakukan penggeledahan Yang disaksikan masyarakat sekitar dimana tim menemukan dan mengamankan 2 (dua) buah tas warna Hitam Merek Camel Mountain di kabin mobil bagian belakang yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) plastik merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Hijau yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

Setelah selesai melakukan penggeledahan tersebut Tim membawa tersangka dan barang bukti yang telah diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, guna proses lebih lanjut.

Dalam Operasinya satuan Narkoba Polres Sekadau Mengamankan Barang Bukti Berupa, 2 (dua) buah tas warna Hitam Merek Camel Mountain yang berisi 20 (dua puluh) plastik merek GUANYINWANG REFINED CHINESE TEA warna Hijau yg berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan Total Berat Bruto ±20 Kg, 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna Silver KB 1347 TL, 1 (satu) unit handphone Oppo A92 dari T, 1 (satu) unit handphone Iphone dari A, 1 (satu) unit handphone merek Oppo dari A, 1 (satu) unit handphone merek Oppo dari A, Uang sejumlah Rp.13.077.000,- dari T, dan Uang Sejumlah Rp.18.200.000 dari A.

Langkah Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau dan Bea Cukai Kalimantan Barat Kemudian Melakukan
Mengamankan Tersangka, Melakukan Test Urine, Memeriksa Saksi, dan Menyita Barang Bukti.

Pihak Kepolisian Berkoordinasi Untuk Penyerahan Kedua Tersangka Tersebut Berikut Barang Bukti Ke Polisi Militer TNI.

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458