Maluku,–Dirgantara7.com | sebagaimana Ratas Presiden tanggal 9 Maret 2017 tentang larangan penggunaan Mercury dan barang berbahaya lainnya di tambang rakyat dan UU no 11 2017 tentang Minamata convenstion, Minggu (5/2/2023)
Sementara acuan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan pengolahan lingkungan hidup pasal 106 tentang barang berbahaya dan berancun (B3)
Mengacu pada hal tersebut diatas perlu adanya penertiban sekaligus penindakan hukum karena hal ini dilakukan untuk Menimalisir dampak pencemaran lingkungan Akibat B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)seperti Codium Cianyda Mercury maupun sejenisnya ucap Rahmad Rupelu Kabid Humas LSM Ekologi Pembangunan Provinsi Maluku ketika memberikan keterangan persnya kepada media kami
Ribuan Tromol sudah diamankan oleh aparatur negara dalam hal ini Tim Salawaku 2023 beberapa hari yang lalu tromol dijemput dari rumah kerumah ini gunanya agar kedepan tidak ada lagi pengolahan tromol dan tong yang dimana beredarnya pemakain bahan Mercury maupun Cyanida
LSM Ekologi dukung Ratas Presiden tanggal 9 Maret 2017 tentang larangan penggunaan Mercury dan barang berbahaya lainnya di tambang rakyat dan UU no 11 2017 tentang Minamata harus kita hargai dan junjung tinggi demi amannya lingkungan kita tambahnya
Dirinya menghimbau jangan hanya pemusnahan terhadap tromol ,Tong, bak rendaman dan dompeng karena tidak akan efektif buktinya selama ini berjalan fine”saja yang perlu di tindak adalah para pelaku pengedar mercury dan sodium cyanida termasukinnya yang di duga bekingan oknum aparat.
Kami atas nama LSM Ekologi Pembangunan sangat mendukung langkah pemerintah dan aparatur negara dalam membabat habis kegiatan pengolahan secara Ilegal seperti kegiatan eksploitasi tambang ilegal maupun pengolahan emas dengan memakai B3 tambahnya.
( Syam)