JAKARTA,- Dirgantara7.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara,” katanya.
Dalam kasus ini, Ahyudin dinilai terbukti melakukan penggelapan dana bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, dan eks Vice President Operational ACT Hariyana Hermain.
Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp 138.546.388.500.
Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.
Sementara itu, dana ratusan miliar telah digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.
Padahal, dana ratusan miliar itu diberikan Boeing untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
(Red)