Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

Mahasiswa Lembaga Aktivis Pemerhati Usaha (MLAPU) Gelar Aksi Demo Didepan Kantor PLN Pusat dan PLN UID Jakarta Raya Diduga Pelihara Mafia Proyek

buserdirgantara7
169
×

Mahasiswa Lembaga Aktivis Pemerhati Usaha (MLAPU) Gelar Aksi Demo Didepan Kantor PLN Pusat dan PLN UID Jakarta Raya Diduga Pelihara Mafia Proyek

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2023 01 24 At 01.03.34

Jakarta,—Sejumlah Mahasiswa dari Lembaga Aktivis Pemerhati Usaha Kembali melakukan aksi Demo di depan kantor Kantor PLN Pusat dan PLN UID Jakarta Raya Jum’at 20 Januari 2023.

Aksi demo yang dilakukan para mahasiwa dari Lembaga Aktivis Pemerhati Usaha sudah ke 4 kalinya membawa permasalahan yang sama atas dugaan PLN Pusat dan PLN UID Jakarta Raya disinyalir berbagi proyek tender

PLN Pusat dan PLN UID Jakarta Raya sudah dinyakan melawan hukum atas apa yang dilakukan oleh para praktek mafia proyek yang ada di lingkup PLN Pusat dan PLN UID Jakarta Raya dan berkuasanya perusahaan Swasta yang berdampak kepada mahalnya harga TARIF listrik di Indonesia sehingga berdampak kepada PLN yang selalu merugi.

Proyek tender yang dimenangkan oleh PT. Debora Perdana Maju Sejahtera dan PT. Eyssa Jantra Mandiri diduga sebagai proyek tender hasil dari pemufakatan secara melawan hukum.

Karena Dokumen Kualifikasi sesuai dengan amanat BAB III Tentang kriteria Evaluasi Administrasi, Keuangan dan Teknis yang menjadi syarat pertimbangan utama suatu perusahaan dapat memenangkan proyek tender tersebut sehingga tidak terpenuhi,

maka berdasarkan landasan kriteria huruf 1-3 tersebut tidak terpenuhi harusnya dinyatakan GUGUR, namun pada faktanya kedua PT. tersebut tetap diberikan proyek tender masing-masing paket 1,2,3 dan paket 1,2.

Koordinator lapangan aksi tersebut saat dikonfirmasi Hendro G Manik menyampaikan dalam aksinya juga menyebutkan bahwa kelengkapan dokumen yang diserahkan PT. Debora Perdana Maju Sejahtera kepada tim lelang proyek tender PLN UID Jakarta Raya dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai RKS,

Hal serupa juga terjadi pada PT. Eyssa Jantra Mandiri bahwa sesuai dengan salah satu syarat dinyatakan gugur sebagai calon penyedia barang/jasa adalah apabila sedang dalam pantauan hukum, pada faktanya Hendro G Manik menyebutkan PT. Eyssa Jantra Mandiri sedang memiliki sanksi hukum inkrah yang belum terselesaikan yaitu wanprestasi dan pengembalian uang sebesar Rp. 3 Milliar terhadap seseorang.ungkapnya

Peri Silaban juga menyampaikan dalam orasinya bahwa sampai saat ini pihak dari PLN Pusat belum ada tanggapan berupa pemanggilan dan pemeriksaan kepada GM PLN UID Jakarta Raya yang dalam hal ini Doddy Pangaribuan terkait issue dan dugaan yang mereka sampaikan, artinya mereka menilai tidak ada keseriusan terkait penanganan permasalahan internal dan upaya untuk membenahi PLN, Peri menyebutkan Menteri BUMN dan PLN Pusat tidak boleh berdiam diri dan menutup mata dalam kasus ini.

Saat ditemui sekretariat Lembaga Aktivis Pemerhati Usaha, mengatakan “mereka bukan hanya membawa dugaan praktik bagi bagi proyek tender di PLN UID Jakarta Raya yang secara melawan hukum, tapi mereka juga membawa issue dugaan praktik praktik mafia di PLN Pusat, buruknya sistem PLN yang memberikan ruang kebebasan untuk pelaku tindak kejahatan meraup keuntungan besar dengan membebani rakyat dan negara serta tidak adanya sistem pengawasan yang baik dan independen.tutupnya

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458