Jakarta, – Dirgantara7.com | Kisruh mega proyek Meikarta menghadapi babak baru. Kini Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadapi gugatan Rp 56 miliar.
Gugatan dilayangkan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menyebut akan ada persidangan pada Selasa, 24 Januari 2023 pukul 09.30 WIB. Sidang perdana gugatan diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).
“Iya tanggal 24 Januari 2023 di PN Jakbar,” katanya, Senin (23/1/2023).
PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta senilai total Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. Seluruh pengurus dan anggota PKPKM yang menjadi tergugat dijadwalkan menghadiri persidangan tersebut.
Desember lalu, kasus Meikarta kembali mencuat. Pasalnya konsumen tak kunjung mendapat unit apartment padahal dijanjikan akan serah terima tahun 2019.
Terkait hal ini, konsumen menuntut adanya pengembalian dana atas kerugian yang dialami. Konsumen bahkan sudah tidak tertarik dengan unit dan menuntut uang kembali.
“Pengennya refund kalau sekarang. Balikin uangnya, harga mati. Karena udah kacau, udah tidak tertarik lagi dengan unitnya,” ujar Aep beberapa waktu lalu.
Padahal menurutnya, banyak konsumen Meikarta yang awalnya berharap banyak dari mega proyek ini. Sayangnya hal tersebut musnah karena hingga sekarang masih belum ada kejelasan.
“Kan dulu ada yang pengen nerima uang kontrakan dari sewa apartemen. Sekarang harapannya musnah. Uangnya mau dipakai sekolahkan anak, kan nggak bisa,” ujarnya.
Aep sempat menceritakan gambaran terkini soal distrik 1-3 Meikarta.
Distrik satu sudah ada pembangunan meski belum selesai.
Distrik dua masih dibangun rangka dan ditumbuhi rumput liar.
Sedangkan distrik tiga masih berupa tanah merah.
“Distrik satu kan memang ada pembangunan. Tapi itu pun masih belum selesai. Sedangkan konsumen ada yang pesan (apartemen) sampai distrik 3. Satu pun konsumen belum serah terima,” tuturnya.
(Red)