Jakarta – Dirgantara7.com | Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhi hukuman 19 tahun penjara kepada Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Princess Lolowah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Princess Lolowah merupakan putri Kerajaan Arab Saudi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar I Gde Ancana menjelaskan sidang terdakwa yang memiliki hubungan ibu dan anak itu dilaksanakan di PN Gianyar pada Kamis (19/1/2023) lalu.
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar adalah Putu Gede Sumariartha Swara dan Julius Anthony.
“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ungkap Ancana, Senin (23/1).
Ancana menuturkan terhadap barang bukti terdapat perbedaan antara surat tuntutan dan putusan. Dalam surat tuntutan, ada dua sertifikat hak milik (SHM) yang dikembalikan kepada saksi-saksi lain karena diperoleh dari hasil lelang.
“Sedangkan dalam putusan seluruh barang bukti yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada saksi korban Princess Lolowah,” imbuhnya.
(*)