Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
AgamaBeritaormas

Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Berikut Rinciannya

buserdirgantara7
459
×

Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 01 20 11 37 09 24

Jakarta,–Dirgantara7.com | Kementerian Agama RI mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp 69 juta atau Rp 69.193.733,60 per jemaah.

Biaya haji 2023 tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Sementara 30 persen sisanya, akan dibayarkan oleh nilai atau dana manfaat sebesar Rp 29.700.175,11.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/1/2023).

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu,” ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Kamis.

Dengan begitu, biaya haji yang diusulkan pemerintah naik hampir dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.

Lantas, bagaimana rincian biaya haji 2023 yang menjadi usulan Kemenag?

Rincian usulan biaya haji 2023
Melonjak drastis, Kemenag dalam kesempatan yang sama turut memberikan rincian usulan biaya haji 2023.

Dari total Rp 69.193.733,60, biaya haji dari setiap jemaah akan digunakan untuk:

• Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 33.979.784

• Akomodasi Mekkah: Rp 18.768.000

• Akomodasi Madinah: Rp 5.601.840

• Biaya hidup (living cost): Rp 4.080.000

• Visa: Rp 1.224.000

• Paket Layanan Masyair: Rp 5.540.109,60.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tutur Yaqut.

Menurut Menag, kebijakan formulasi BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa mendatang.

Dengan komposisi 30 persen dana manfaat dan 70 persen jemaah, pemerintah menilai dana di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan tergerus dan dapat digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya.

Bukan hanya itu, pemerintah juga beralasan usulan biaya haji disebabkan oleh faktor istitha’ah.

“Yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambungnya.

Kuota haji 2023

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kuota haji 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (19/1/2023), kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Jumlah 221.000 tersebut, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

“Kuota itu (221.000 jemaah) terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Yaqut.

Adapun di antara para calon jemaah haji 2023, ada 62.879 lanjut usia (lansia) yang diberangkatkan dari Indonesia.

Menurut Yaqut, ada 51.778 jemaah berusia 65-75 tahun serta 8.760 jemaah berusia 76-85 tahun.

Sementara itu, ada pula calon jemaah berumur 86-95 tahun sebanyak 2.074 jemaah, dan berusia di atas 95 tahun sebanyak 269 jemaah.

Meski demikian, 62.879 calon jemaah haji lansia itu tidak mungkin diberangkatkan sekaligus pada tahun 2023 ini.

“Ada beberapa kategori yang sedang kita bahas di tingkat kementerian, dan variabel-variabel apa yang bisa memungkinkan jemaah ini diberangkatkan, termasuk tentu salah satunya jelas jemaah lansia yang dalam kondisi sehat,” tandas Yaqut.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458