Padangsidimpuan – Buser Dirgantara 7 com. -Hal itu dilakukan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sepanjang Jalan Thamrin sekitarnya, Pasar Sagumpal Bonang, dan Pasar Mahera, Kamis (19/01/2023).
Sebelum pembersihan dengan bergotong royong dilakukan, Walikota Padangsidempuan, Irsan Efendi Nasution, SH, MM memimpin apel di kawasan tersebut.
Apel gabungan ini diikuti oleh Sekda, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD, dan seluruh ASN dan Non ASN di lingkup Pemko Padangsidempuan.
Walikota Padangsidempuan, Irsan Efendi Nasution dalam arahannya menyampaikan, hal ini dilakukan dalam rangka untuk melanjutkan komitmen Pemerintah Kota untuk mengembalikan kembali fungsi jalan, dan fungsi trotoar kesemula.
“Kegiatan ini dalam rangka melanjutkan komitmen pemerintah kota untuk menegakkan seluruh Peraturan Daerah (Perda) baik Perda tentang Jalan, Perda tentang Trotoar, Perda tentang izin mendirikan bangunan,” ujarnya.
“Bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin agar dilakukan tahapan-tahapan yang pada akhirnya kita akan melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Beliau pun menambahkan, dalam penegakan Perda ini Pemko akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang.
“Dalam penegakan Perda ini kita akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang dan para pemilik bangunan yang pada akhirnya kita akan mengunakan instrumen upaya paksa dalam penertiban tersebut sesuai dengan peraturan,” sebut Irsan.
“Bagaimanapun, Kota Padangsidempuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tapanuli Bagian Selatan, maka dari itu mari kita tunjukkan bahwa Kota Padangsidempuan adalah Kota yang BERSINAR,” paparnya.
Wali Kota Padangsidempuan juga menjelaskan, penertiban kawasan ini diperpanjang sampai tanggal 10 April 2023.
Galung