Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Kejagung Sebut Pertimbangan JC Mengacu ke MA

buserdirgantara7
145
×

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Kejagung Sebut Pertimbangan JC Mengacu ke MA

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 01 20 03 20 43 81

JAKARTA, – Dirgantara7.com | Kejaksaan Agung berpendapat tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah sesuai aturan.

Sebab menurut mereka, mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) maka status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku tidak berlaku bagi pelaku perbuatan pidana.

Sedangkan dalam kasus itu, jaksa penuntut umum menyatakan Richard adalah pelaku penembakan Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, dari konstruksi perkara dan peran para terdakwa, maka jaksa penuntut umum tetap melihat status Richard sebagai pelaku perbuatan pidana, meskipun juga dipertimbangkan sebagai yang mengungkap kasus atau JC.

“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil, Rabu (18/1/2023).

Menurut Fadil, dengan peran Richard sebagai pelaku penembakan, maka sikap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang mendekat pelaku utama yakni Ferdy Sambo sudah tepat.

Akan tetapi, Fadil menyampaikan jaksa penuntut umum tetap mengakomodir rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan status justice collaborator atau saksi pelaku kepada Richard.

Fadil juga meminta masyarakat memahami proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tidak terbawa emosi.

“Dalam hal pemberian keadilan itu, saya mohon kita melihat secara jernih, jangan kita terbawa emosi. Makanya saya sampaikan pada jaksa, menuntut harus rasional, jangan terbawa oleh kemauan publik,” papar Fadil.

“Cukup alasan kami menuntut 12 tahun itu bagi Eliezer, karena kami memandang yang bersangkutan berjasa mengungkap kasus ini,” lanjut Fadil.

Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.

“Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua,” ucap Fadil.

Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.

“Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku,” ujar Fadil.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Aturan perlakuan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama (JC) tercantum dalam Surat Edaran (SEMA) Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011.

Dalam SEMA 4/2011 itu disebutkan 4 syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC.

Pertama, tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang.

Artinya, saksi tersebut tidak menutup segala informasi terkait dengan kasus yang sedang menimpanya kepada penegak hukum, terutama untuk memastikan siapa pelaku utama dari kasus tersebut. Dia menyampaikan informasi yang tidak disampaikan oleh saksi atau tersngka lainnya.

Kedua adalah pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum.

Maksudnya adalah pelaku juga tidak mau membela dirinya dengan membohongi atau dengan memberkan keterangan yang berbelit-belit kepada penegak hukum.

Sebaliknya, sejak awal langsung mengakui perbuatannya.

Ketiga adalah pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya.

Pelaku yang ingin mendapatkan status JC tidak lama-lama untuk mengembalikan segala yang didapatnya dari tindak pidana yang dilakukannya. Disini, pelaku tidak boleh menimbun hasil kejahatannya untuk kepentingan pribadi, meskipun langkah tersebut tidak membebaskannya dari jerat hukum.

Keempat, pelaku tidak melarikan diri dan siap memberikan keterangan dalam persidangan di pengadilan.

Pelaku yang sudah mengajukan diri jadi JC harus siap membuka segala fakta hukum dan informasi yang didapatnya di depan persidangan di pengadilan.

Menurut SEMA 4/2011, hakim juga bisa menjatuhkan 2 jenis hukuman bagi seorang JC. Yaitu pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458