Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Daftar Tuntutan Sambo Dkk di Pembunuhan Yosua: Eliezer 12 Tahun, Putri 8 Tahun

buserdirgantara7
185
×

Daftar Tuntutan Sambo Dkk di Pembunuhan Yosua: Eliezer 12 Tahun, Putri 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 01 19 03 32 57 47

Jakarta – Dirgantara7.com | Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan rekan-rekan yang ikut membunuh Brigadir Yosua Hutabarat telah menjalani sidang tuntutan. Ferdy Sambo mendapat tuntutan hukuman terberat, yakni penjara seumur hidup.

Sebagaimana diketahui, ada 5 terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup. Sedangkan Ricky, Kuat dan Putri dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Eliezer dituntut 12 tahun penjara.Rabu (18/1/2023) berikut ini daftar tuntutan Ferdy Sambo dkk.

1. Ricky Rizal

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, 8 tahun penjara. Ricky diyakini terlibat dan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tambah jaksa.

Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya jaksa menilai tidak ada alasan untuk memaafkan maupun alasan pembenaran.

Jaksa juga menilai terdakwa Ricky Rizal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Jaksa menyebutkan, ada dua hal yang memberatkan Ricky, yakni perbuatan pembunuhan Yosua yang menimbulkan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan dalam persidangan.

Sedangkan hal meringankan Ricky yaitu masih memiliki anak masih kecil yang membutuhkan bimbingan ayah.

2. Kuat Ma’ruf

Kuat Ma’ruf juga menjalani sidang tuntutan di hari yang sama dengan Ricky. Kuat Ma’ruf juga dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Jaksa meyakini Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Sopir keluarga Ferdy Sambo itu diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

“Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatan. Sedangkan hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

3. Ferdy Sambo

Selanjutnya giliran Ferdy Sambo yang menjalani sidang tuntutan. Jalannya sidang tuntutan untuk Sambo dan Putri berselang sehari. Sambo lebih dulu yaitu pada Selasa, 17 Januari 2023.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo yakni menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

4. Putri Candrawathi

Namun, nasib berbeda dialami Putri Candrawathi. Tak seperti suaminya, Putri dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.

5. Richard Eliezer

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458