Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Hukum

Doni Menambah Buruk Citra Anggota Dewan di Mata masyarakat

buserdirgantara7
207
×

Doni Menambah Buruk Citra Anggota Dewan di Mata masyarakat

Sebarkan artikel ini
Img 20210416 202959

Buserdirgantara7.com||SUMSEL. Doni, Anggota DPRD Palembang yang Dihukum Mati 16 April 2021

Doni Timur (30), menambah buruk citra anggota dewan di mata masyarakat.

Bukannya menjadi teladan sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kota Palembang itu malah menjadi bandar narkoba lintas negara.

Doni divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Kamis (15/4/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban, dalam sidang yang berlangsung beberapa jam yang lalu.

Tak cuma Doni, hakim juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi (berkas terpisah).

Terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi.

Berdasarkan penelusuran Buserdirgantara7. Doni diketahui merupakan politikus Partai Golkar. Ia kemudian dipecat karena kasus ini.

Posisinya di DPRD Palembang digantikan oleh Lailata Ridho.

Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN RI, BNNP Sumsel dan Polda Sumsel pada Selasa pagi (22/9) di ruko laundry miliknya.

Dari penangkapan dirinya, diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi.

Menurut BNN Sumsel, DOni mendapat narkoba dari jaringan Sumatera Utara-Aceh.

“Pemasok dari UIai di Sumatera Utara-Aceh,” kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan, Selasa (22/9).

Jhon menyebutkan, pengiriman barang dari Aceh ke Palembang melibatkan dua anak buah Doni. Mereka membantu mengambil narkoba dari pemasok berinisal U yang ada di Aceh.

“Dia menerima barang dari sindikatnya, anak buahnya W alias Wawan dan A. Mereka disuruh menerima barang dari Yeti dan Joko. Y dan J ini suami-istri, suami-istri ini dapat barang dari bus Aceh Transport (ATS). Yang di bus ATS itu dari U dari Banda Aceh. U yang di Banda Aceh berhubungan dengan D. Begitu ditangkap, barang diambil oleh Y dan diserahkan ke W dan A dan lakukan penangkapan. kemudian di bawa ke tempat D, di tempat laundry ditemukan 4 kg dan 1 kg masih ada di anak buahnya,” ungkap Jhon.

Hakim menilai, Doni dan 4 terdakwa lainnya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi mereka berlima.

Sebaliknya, ada lima hal yang memberatkan hukuman bagi mereka, yakni perbuatan mereka bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan tersebut merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisir, dan dikategorikan sebagai transaksi lintas negara.

Berdasarkan fakta persidangan bahwa kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia,” kata majelis hakim, dikutip Indozone dari Antara.

Khusus kepada Doni, majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai Anggota DPRD Kota Palembang. Selain itu, Doni juga pernah menjalani masa hukuman sebelumnya dalam kasus narkotika.

“Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya,” kata Bongbongan.
Redaksi. Chan

 

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458