Bogor,–Dirgantara7.com | Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola dan Pelaporan Penggunaan Dana BOSP (APBN Jenjang SD) Kota Bogor Tahun 2023 di Pajajaran Suite Hotel BNR, Senin (16/1/2023).
Selain Dinas Pendidikan (Disdik) sebagai instansi utama yang mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bimtek juga menghadirkan unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor dan Inspektorat sebagai pengawas.
Mengawali bimtek, Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi melaporkan, bahwa pelaksanaan BOS ini ada dalam Permendikbud Nomor 363 Tahun 2022 yang setiap tahun diluncurkan dan hampir memiliki kesamaan substansi.
“BOS yang diluncurkan itu salah satunya untuk memberikan beban operasional kepada sekolah dan menghindari dari pungutan-pungutan yang tidak perlu dilakukan oleh sekolah. Kemudian meringankan para siswa ketika mereka bersekolah,” jelas Hanafi.
Sehingga, para kepala sekolah yang menjadi peserta bimtek ini juga harus paham mengenai teknis penggunaannya. Setiap tahunnya, kepala sekolah ini harus melakukan perencanaan dalam bentuk dokumen rencana kerja yang harus dilakukan sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh Permendikbud.
Dimana didalamnya terdapat tata cara belanja barang dan pegawai, belanja operasional dan sebagainya. Kemudian dengan harapan, rencana kerja yang dibuat oleh kepala sekolah itu mencakup 8 standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kepala sekolah ini sekarang sudah berubah dari sisi aspek pengelolaan keuangan. Saat ini kepala sekolah ditetapkan menjadi kuasa pengguna anggaran, artinya bobot kewenangannya sama dengan penggunaan anggaran,” jelasnya.
Dalam perjalanannya, masih kata Hanafi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan coaching clinic atau monitoring apa-apa yang sudah dikerjakan. Dengan harapan apa yang sudah tertuang bisa konsisten dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang tertuang dalam regulasi.
Bimtek ini, diharapkan mampu mencari solusi terhadap kendala – kendala yang dijumpai dalam pelaksanaannya. Dinas terkait juga membuka kesempatan berkonsultasi kepada para kepala sekolah yang belum paham akan teknisnya.
“Tentu harapan kita 8 standar bisa tercapai kualitas pendidikan di Kota Bogor semakin lama semakin baik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengingatkan kepada para kepala sekolah untuk memanfaatkan penyaluran dana BOS ini sesuai dengan aturan dan ketentuan. Biar bagaimanapun, dana BOS ini merupakan sumber dana dari keuangan negara.
“Jadi kenapa ada Kejaksaan atau kepolisian, karena mau tidak mau akuntabilitas pemanfaatan dan juga bagaimana pelaporan biar akuntabel. Tentunya ya transparan itu harus Bapak Ibu laksanakan dalam rangka pemenuhan dan pertanggungjawaban pemanfaatan keuangan,” tambah Dedie.
(Apud Saepudin)