Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Dari Rekonstruksi Terungkap, Tersangka Rencanakan Bunuh Bocah 11 Tahun untuk Diambil Organnya sejak Setahun Lalu

buserdirgantara7
174
×

Dari Rekonstruksi Terungkap, Tersangka Rencanakan Bunuh Bocah 11 Tahun untuk Diambil Organnya sejak Setahun Lalu

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 01 17 19 05 47 80

MAKASSAR, – Dirgantara7.com | Satuan Reserse Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bocah, MFS (11), yang organ tubuhnya akan dijual guna kelengkapan berkas perkara.

Rekonstruksi digelar di halaman Markas Brimob Polda Sulsel, Jl KS Tubun, Kota Makassar, Selasa (17/1/2023) siang.

Rekonstruksi terpaksa tidak digelar di lokasi kejadian perkara demi keamanan tersangka.

Rekonstruksi turut dihadiri pihak kejaksaan, Balai Pengawasan Anak (Bapas), lembaga perlindungan perempuan, dan anak Kota Makassar.

Dalam rekonstruksi, polisi hanya menghadirkan seorang tersangka, Muhammad Adrian (17), yang sebelumnya diinisialkan AD.

Adapun tersangka MF (14) tidak dihadirkan dalam rekonstruksi mengingat usianya masih di bawah umur. Namun, peran tersangka MF dan korban MFS digantikan oleh penyidik.

Dalam rekonstruksi, tersangka Adrian memperagakan 36 adegan, di mana tersangka Adrian bersama MF terlebih dahulu ke toko membeli tali rafia. Selanjutnya, kedua tersangka keliling mengendarai motor mencari korban di Jl Batua Raya.

Setelah menemukan, korban dibawa ke rumah tersangka Adrian. Korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah dan dipangku oleh tersangka Adrian sambil melihat laptop, sedangkan tersangka MF berada di belakang keduanya.

Tersangka Adrian dan tersangka MF menganiaya korban yang diperagakan dalam sejumlah adegan hingga korban pingsan.

Selanjutnya, tersangka mengambil uang korban Rp 5.000 untuk membeli rokok.

Tersangka Adrian kemudian menggendong korban ke kamar mandi yang dalam keadaan pingsan. Saat di dalam WC, kedua pelaku memastikan bahwa korban sudah meninggal.

Setelah itu, kedua pelaku kemudian mengambil tali rafia, mengikat leher dan kaki korban, lalu memasukkan jenazah korban ke dalam kantong plastik yang selanjutnya dibawa pergi untuk dibuang ke Jembatan Waduk Nipah-nipah, Antang.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir yang memimpin rekonstruksi menegaskan bahwa saat dibuang, jenazah korban masih dalam keadaan utuh dan tidak ada organ tubuhnya yang hilang.

“Jenazah korban masih utuh dan belum diperjualbelikan. Kedua tersangka langsung saja membunuh korban dan membuang jenazahnya karena para tersangka tidak mengetahui di mana mau menjual organ tubuhnya,” tegasnya.

Dalam rekonstruksi ini pun terungkap bahwa tersangka Adrian sudah merencanakan pembunuhan ini setahun sebelumnya. Dia mengaku ingin cepat kaya mendapatkan uang banyak dengan menjual organ tubuh korban.

“Tersangka Adrian sudah merencanakan pembunuhan ini sejak Juni 2022 lalu. Dia ingin cepat kaya agar terlepas dari impitan ekonomi dengan mendapat hasil penjualan organ tubuh yang dinilai dollar. Tapi, kenyataannya mereka tidak bisa menjual organ tubuh sehingga ditegaskan tidak ada sindikat perdagangan organ tubuh,” katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, kasus hilangnya MFS (11) akhirnya terungkap.

Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).

Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomart, Jalan Batua Raya. Namun, setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Belakangan diketahui bahwa dua remaja di Kota Makassar, AD (17) dan MF (14), nekat menculik dan membunuh bocah MFS untuk menjual organ tubuhnya di situs web dengan harga mahal. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Markas Polrestabes Makassar.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458