Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Ini Alasan Ribuan Kades Demo Tuntut Masa Jabatan dari 6 Tahun Jadi 9 Tahun

buserdirgantara7
181
×

Ini Alasan Ribuan Kades Demo Tuntut Masa Jabatan dari 6 Tahun Jadi 9 Tahun

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 01 17 15 26 01 76

JAKARTA, – Dirgantara7.com | Kepala Desa (Kades) Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis, mengungkapkan alasan kenapa para kades menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Bahkan, ribuan kades demo di depan Gedung DPR untuk menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi.

“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik,” ujar Robi saat ditemui di depan Gedung DPR, Selasa (16/1/2023).

Robi berharap, dengan masa jabatan sebagai kades diperpanjang jadi 9 tahun, maka persaingan politik akan berkurang.

Persaingan politik yang dimaksud adalah pihak-pihak yang tadinya bekerja sama dengan kepala desa malah jadi tidak mau bekerja sama ketika sudah mendekati masa pergantian kepala desa.

“Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup lama ini, kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama. Karena memang desa ini harus dibangun dengan kebersamaan.

Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju,” kata Robi.

Robi juga berharap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa cepat direvisi usai perwakilan kades bertemu dengan DPR.

Ia mengklaim para kades menginginkan masa jabatan menjadi 9 tahun.

“Itu salah satu yang kami harapkan kepada Pak Presiden dan Ketua DPR RI,” kata Robi.

Menurutnya, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka para kades di Indonesia akan aksi damai besar-besaran di Gedung DPR.

“Apabila (masa) jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI,” imbuhnya.

Sebelumnya, pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menemui para kades yang demo di depan Gedung DPR hari ini.

Ia menjelaskan bahwa revisi undang-undang itu juga ada prosesnya.

“Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR,” ujar Dasco.

Dasco lantas meminta agar para kades untuk melobi pemerintah terkait permintaan mereka.

Selain itu, kata Dasco, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal menerima perwakilan dari kepala desa itu siang ini untuk mendengar aspirasi mereka.

“Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi,” katanya.

Sementara itu, Dasco juga naik ke atas mobil komando. Ia melihat kemacetan di sekitar lokasi sehingga merasa perlu keluar dari Gedung DPR untuk menemui para kades yang berunjuk rasa.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458