Buserdirgantara. Com//BURU-Kejaksaan Negeri Buru lakukan Komprensi Pers guna mengedepankan Informasi Publik agar lebih terbuka terhadap masyarakat, Konfrensi Pers dilakukan tepatnya di ruangan Kantor Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku,Jumat 16/4/2021
Keberhasilan Tim Penyidik Kejaksaan Buru dalam mengembalikan uang Negara yang diselewenkan oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Buru maupun Kontraktor terkait dengan proyek fiktif dan penyalahgunaan aggaran Pakain Dinas Satpol PP
Penyampaian penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh Kejari Negeri Buru Provinsi Maluku ,Muhtadi S.Ag.S.H.M.A.M.N, Didampingi oleh Kasi Pidana Umum, Pola Martua Siregar.S.H,M.H,Kasi Intelejen.Azzer Jongker Orno.SH.M.H,Muji Achmad Muthaqin.S.H. Komprensi pers ini dilakukan tepanya pada Kantor Kejari Negeri Buru di Namlea
Dalam penyampaian Tim Penyedik Kejari Negeri Buru, Muhtadi .S.Ag,,mengatakan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, kurang lebih 3 hari kerja akhirnya, beberapa Kepala Desa di Kabupaten Buru dapat mengembalikan uang Negara dalam kasus pembelian lampu jalan karena markuo dengan menggunakan Dana Desa tahun 2018-2019.
Kata Kejari bahwa Jumlah Dana yang diserahkan sebanyak Rp. 212.000.000.- dari 15 Kepala Desa di Kabupaten Buru Provinsi Maluku, sementara kurang lebih 60 Kepala Desa yang belum menyerahkan keuntungan hasil penjualan yang diperoleh mereka secara tidak sah
Kemudian pengembalian dana dari timbunan fiktif Proyek RSUD Namrole Kabupaten Buru selatan sebanyak Rp. 116.200.000,sementara untuk Desa Skikilale baru dikembalikan kerugian Negara sebanyak 30 juta dari kerugian Negara sebayak 600.000.000.- untuk pengembalian kerugian Negara yang di lakukan oleh Satpol PP kabupaten buru selatan sebanyak Rp. 5.000.000.000.- untuk proyek pengadaan pakaian tahun anggaran 2019
Disisi lain kata Kejari bahwa Tim Kejari Negeri Buru saat ini sedang melaksanakan penanganan terhadap 9 orang tersangka dari 5 kasus yang sudah naik ke penyedikan dan sementara 6 kasus dalam proses penyilidikan, itu runing terus dan kejari berjanji akan akukan konfrensi pers untuk menyampaikan progres penanganan perkara minimal 2 minggu sekali tambahnya
Kata Kejari Buru bahwa mereka terus melakukan dengan inten penanganan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Buru dan Buru Selatan.
Penindakan ini dalam upaya untuk menyelamatkan uang Negara atau Asset Negara kata kejari
Selanjutnya untuk penyelamatan uang negara merupakan langkah awal di mana mereka baru saja melaksanakan tugas di Kabupaten Buru dan ini merupakan fokus mereka dalam kegiatan tambahnya
Disela sela-sela komfrensi pers ini Kejari menambahkan himbauan ditujukan kepada pihak pihak siapapun termasuk untuk maskermain yang berperan pada tindak pidana korupsi ini untuk segera menyerahkan keuntungan yang tidak sah di perolehnya dari hasil penjualan lampu jalan, maupun proyek fiktif,pengadaan pakaian dinas satpol PP dan perrsoalan Dana Desa skikilale ,agar diserahkan kepada penyidik Kejari Buru dan selanjutnya akan dipertimbankan secara profesional peran dari masing masing tambahnya
jurnalis ( syam)