BATAM,– Dirgantara7.com | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek pembangunan terminal khusus (tersus) di lahan reklamasi seluas 0,4 hektar (Ha) yang masuk wilayah Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).
Selain penghentian, KKP juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT BBP selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Temuan KKP di lapangan menunjukkan proyek tersebut dilaksanakan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Proyek ini juga diduga telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya di area reklamasi yang sedang dikerjakan.
“Benar bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin melalui keterangan, Senin (16/1/2022).
Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasikan adanya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan atas kegiatan reklamasi tersebut.
Berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek, ditemukan pembangunan dermaga bertipe jetty marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 meter dengan ujung jeti berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 meter.
Jeti tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet setara dengan 3.000 deadweight tonnage (DWT).
“Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur,” ungkap Adin.
Lebih lanjut Adin menjelaskan, pembangunan jeti ini diduga telah berlangsung sejak Juli 2021, diawali dengan penimbunan atau reklamasi di luar garis pantai tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan izin reklamasi.
Menindaklanjuti hasil pendalaman tersebut, Adin menegaskan KKP telah memberlakukan Paksaan Pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.
“Sikap tegas ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku,” papar Adin.
Untuk diketahui, PT. BBP adalah perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.
Sebagai ganti rugi atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan yang telah dilakukan, PT BBP juga akan dikenakan sanksi admintratif selanjutnya berupa denda administratif serta dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek.
(Sekar Mayang)