Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Pilot WNI Ditangkap di Filipina Terkait Kasus Dugaan Senjata Ilegal

buserdirgantara7
200
×

Pilot WNI Ditangkap di Filipina Terkait Kasus Dugaan Senjata Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 1 43

Jakarta – Dirgantara7.com | Polri menerangkan pilot asal Indonesia (WNI) Anton Gobay ditangkap otoritas Filipina terkait masalah senjata api ilegal. Polri melakukan investigasi bersama polisi Filipina terkait kasus ini.

“Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan senjata api, atau ilegal. Sehingga ditahan oleh polisi setempat guna proses lebih lanjut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

“Langkah selanjutnya, bila sudah ada hasil join investigasi antara penyidik Polri dan Kepolisian Filipina, akan diinfokan lebih lanjut,” sambung Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengatakan Polri masih berkoordinasi dengan Kepolisian Filipina terkait penangkapan Anton Gobay. Polri juga mengirimkan tim dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), dan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) ke Filipina.

“Informasi yang saya terima dari Kadiv Hubinter (Irjen Krishna Murti, red), sesuai arahan pimpinan, bahwa hari ini tim dari Hubinter, Bareskrim dan BIK berangkat ke Filipina untuk berkoordinasi dengan KBRI dan Kepolisian Filipina, melakukan join investigasi untuk mendalami case tersebut,” terang Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Anton Gobay ditangkap di Filipina. Dia ditangkap bersama dua warga Filipina.

“Yang bersangkutan adalah WNI yang ditangkap bersama 2 WN (warga negara) Filipina,” ucap Irjen Krishna saat dimintai konfirmasi.

Mantan Karo Misinter Divhubinter Polri ini menuturkan pihaknya, melalui Atase Kepolisian di KBRI Manila, telah berkoordinasi soal penangkapan Anton Gobay. “Sudah (koordinasi) sedang di-follow up,” tutur dia.

Krishna menyebut Anton Gobay berstatus tersangka di Fiipina. Krishna juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kepolisian Filipina.

“Kan tersangka melakukan kejahatan di sana. Ya kita mengikuti proses pidana di sana,” sambungnya.

Penangkapan Anton Gobay

Krishna, lebih lanjut, menerangkan penangkapan Anton Gobay terjadi di lokasi yang berjarak sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila. Menurutnya, pihak KBRI akan mendatangi lokasi penangkapan untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus.

“Saya sudah perintahkan Atpol Manila bersama PWNI KBRI Manila untuk melakukan kordinasi langsung dengan aparat setempat untuk dilakukan pendalaman dan perlindungan WNI,” jelas dia.

“Lokasi penangkapan sekitar 2 jam perjalanan udara dari Manila, dan Atase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian Filipina,” imbuh Krishna.

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458