Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

FW melaporkan FB dipolres Nias Selatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

buserdirgantara7
212
×

FW melaporkan FB dipolres Nias Selatan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Sebarkan artikel ini
Img 20230109 Wa0070

Nias Selatan,– Dirgantara7.com | Terkait kepemilikan sertifikat tanah yang terletak di jalan saonigeho km 2 , desa hiliana’a kecamatan teluk dalam kabupaten Nias Selatan , famachoi Wau (FW) telah melaporkan foluaha bidaya (FB) dipolres Nias Selatan , atas dugaan pemalsuan tanda tangan ( KUHAP pasal 263 ). Saat di konfirmasi diruang kerjanya , FW menuturkan kepada media bahwa hal pelaporannya terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang di duga dilakukan oleh FB adalah benar , tercatat laporannya dengan nomor STTPL : B/256/VIII/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatra Utara . Pelaporannya telah di terima pada tanggal 29 Agustus 2022 , dan disertai dengan bukti fotocopy gambar ukur tahun 2008 atas nama FB serta tercatat dengan nomor : LP/B/295/VIII/2022/SPKT/polres Nias Selatan/Polda Sumatra Utara . ” Ungkap FW “.

Penyampaian FW , bahwa atas pemalsuan tanda tangan yang di duga lakukan FB , FB berhasil mendapatkan sertifikat tanah hak milik dengan nomor 156 dari BPN Nias Selatan , dengan penambahan luas tanah dari 650 m persegi luas tanah FB sebelumnya , akhirnya luas tanahnya FB bertambah menjadi 682 m . Atas hal tersebut ungkap FW , luas tanah miliknya berkurang dan FB secara diam diam menimbun serta membuat pilar pembatas , serta mendirikan tembok di atas tanahnya FW .

Terkait hal sertifikat yang di terbitkan oleh BPN Nias Selatan , media Buser dirgantara 7 com mencoba konfirmasi ke BPN , BPN Nias Selatan menyatakan bahwa sertifikat yang dimohon FB telah di terbitkan pada tanggal 8 Mei 2008 dengan nomor 156 . Terkait pelaporan yang di sampaikan FW dipolres Nias Selatan , atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang di duga dilakukan FB biar proses hukum yang membuktikannya , BPN hanya sebagai pemberi keterangan atas surat yang di mohonkan FB untuk menerbitkan sertifikat ke BPN .

Kuasa hukum FW Laka Dodo , SH , MH . Dari LBH talifuda Nias Indonesia , menuturkan kepada media diruang kerjanya , bahwa benar adanya laporan itu dan di duga pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh FB . Diketahui pemalsuan tanda tangan berawal diketahui , saat FB mengajukan permohonan sertifikat tanahnya FB yang berwatas dengan tanah FW ke BPN Nias Selatan pada tahun 2008 silam , menurut laka Dodo, SH , MH . Pertama sekali mengetahui dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut adalah FW sendiri di kantor pengadilan negeri gunung Sitoli pada tanggal 24 Maret 2022 . Sebagai kuasa hukum ungkap laka Dodo Laia SH , MH . Terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap Kapolres Nias Selatan bersama Kapolda Sumatra Utara lebih serius memonitor laporan tersebut , karna di duga Kasatreskrim polres Nias Selatan main main menanganinya . Tegas laka Dodo SH , MH .

(RL)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458