Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Candi Borobudur Akan Terapkan Zonasi Untuk Spiritual dan Wisata

buserdirgantara7
169
×

Candi Borobudur Akan Terapkan Zonasi Untuk Spiritual dan Wisata

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 01 07 15 43 13 59

Jawa Tengah, – Dirgantara7.com | Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akan diberlakukan sistem zonasi atau pemetaan kawasan bagi wisatawan pada tahun 2023. Pemetaan ini akan melingkupi kepentingan konservasi, spiritual, edukasi, dan komersial.

Direktur PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Edy Setijono mengatakan, tujuan pemetaan kawasan Candi Borobudur dilakukan agar masing-masing kepentingan dan jalur di Candi Borobudur lebih tertata

“Jadi, besok tidak ada lagi tabrakan karena jalurnya sudah kami tata ulang. Mereka punya lokasi masing-masing, misal ada kegiatan spiritual, pasti lokasinya di situ,” kata Edy .

Teknis penerapan sistem zonasi ini dirancang oleh pihak TWC bersama seluruh pihak terkait.

“Masih dibahas dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kebudayaan.

Semoga bisa segera ada keputusan,” kata Edy, Sabtu (07/01/2023).

Keberadaan Candi Borobudur, kata Edy, tetap dijadikan sebagai pusat agama Buddha Indonesia dan dunia dengan skala prioritas tertentu.

Senada, Direktur Destinasi Pariwisata Badan Otorita Borobudur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Agustin Perangin-angin mengatakan, mekanisme zonasi kawasan Candi Borobudur nantinya akan diatur berdasarkan prosedur operasi standar (standard operating procedure atau SOP) yang dikeluarkan oleh Dirjen Kebudayaan.

“Mudah-mudahan bisa segera uji coba, harapan kita (bulan) Januari ini (2023) sudah bisa naik terbatas sesuai prosedur,” kata Agus, Sabtu ( 07/01/2023).

Sistem zonasi Candi Borobudur butuh kajian mendalam

Sementara itu, Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama Republik Indonesia Supriyadi mengatakan, mekanisme zonasi kawasan Candi Borobudur harus disepakati bersama karena melibatkan berbagai pihak.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga sepakat bahwa Candi Borobudur harus tetap dilestarikan.

Keputusan pemetaan kawasan ini, menurutnya, masih memerlukan kajian mendalam, termasuk perihal pemanfaatan Candi Borobudur.

“Dari nota kesepahaman itu sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya, nanti kami coba bahas kembali.

Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk umat Budha dan pemerintah,” paparnya.

Ia berharap, hasil keputusan terkait sistem pemetaan kawasan ini mendapat titik temu antara pemanfaatan Candi Borobudur sebagai kawasan untuk kegiatan spiritual, konservasi, edukasi, dan komersial.

“Karena dalam Undang-Undang (UU) Cagar Budaya, salah satu pemanfaatan Candi Borobudur adalah untuk kepentingan agama,” pungkasnya.

(*)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458