JAKARTA, – Dirgantara7.com | Sistem tilang elektronik mobil atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile resmi diberlakukan pada Desember 2022 lalu.
Setidaknya ada 11 kamera tilang yang terpasang pada mobil patroli untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Hadirnya ETLE Mobile bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Kombes Latif Usman mengatakan, ETLE Mobile juga dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.
“(Pelanggar di luar pelat B) Bisa ditilang, karena ini sudah terjangkau dengan ETLE nasional,” ucap Latif, Jumat (6/1/2023).
Latif melanjutkan, nantinya Korlantas bakal melakukan pengecekan serta validasi untuk melakukan penelusuran ulang dan langsung meneruskan informasi tersebut ke Polda di mana kendaraan itu terdaftar.
“Jadi nanti kita komunikasikan dengan Korlantas, kemudian Korlantas akan menginformasikan pada Polda setempat.
Nah setelah dikirimkan, maka akan diblokir di sana,” kata dia.
Dengan adanya peningkatan sistem tilang elektronik ini atau ETLE Mobile, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
(Red)