Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Tambang Emas Ilegal di Katibung Lampung Selatan, Digulung Polres Lampung Selatan

buserdirgantara7
217
×

Tambang Emas Ilegal di Katibung Lampung Selatan, Digulung Polres Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Img 20230106 Wa0149

Lampung,–Dirgantara7.com | Kepolisian Resor Lampung Selatan melakukan penindakan hukum terahadap pelaku tambang emas ilegal di Desa Sidomekar Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan.

IMG-20230106-WA0147

Penangkapan tambang emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra setelah mendapat informasi mengenai adanya keberadaan aktifitas tambang illegal di wilayah Desa. Sidomekar Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan. Rabu,04/01/2023

Saat berada dilokasi penindakan di Dusun Sinar Laut Desa. Sidomekar Kec. Katibung ditemukan adanya aktivitas galian tambang emas terdiri dari tiga titik lubang tambang dan 4 orang pekerja.

“dari introgasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja tersebut diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di dusun teluk harapan” jelas Kapolres AKBP Edwin saat konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan. Jumat, 6/01/2023.

Dari penelusuran yang dilakukan, polisi sampai di lokasi galian penambangan emas di Dusun Teluk Harapan Desa Sidomekar, disana polisi mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

Polres Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang illegal tersebut yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat dan A (54) warga Salpoan Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Dan seorang berinisial EP(52) warga perum way kandis kec. Tanjung Seneng Bandar Lampung yang dikenakan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
– Pasal 35 ayat (3) huruf c & g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun & denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00,- ( seratus miliar rupiah).

Barang bukti yang diamankan 18 (delapan belas) buah tabung besi gelondong, 1(satu) buah karung Berisi Batu hasil penggalian lubang, 1(satu) Buah mesin blower, 1(satu) buah palu, 1(satu) buah pahatan linggis, 1 (satu) buah dinamo, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) buah Poli alat untuk memutar, 7 (tujuh) buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 (dua) buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, 1 (satu) buah alat Pelebur

“apabila dalam kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi – saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kita lakukan pengejaran” tutup AKBP Edwin.

(Hepi/Sumber : KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458