Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BeritaormasPeristiwa

Oknum Kiai di Jember Masukkan Santriwati Bergiliran ke Kamar Saat Malam, Istri Lapor Polisi

buserdirgantara7
281
×

Oknum Kiai di Jember Masukkan Santriwati Bergiliran ke Kamar Saat Malam, Istri Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Img 20230106 132725

Jember ,– Dirgantara7.com | Seorang istri kiai di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan suaminya karena dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap santriwati yang masih di bawah umur.

“Dia bercerita, ada pengaduan bahwa Pak Kiai ini sering memasukkan santri bergantian kalau malam. Ada beberapa santri dimasukkan ke kamar Pak Kiai, jam satu, jam tiga, sampai pagi dari malam,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Dyah Vitasari, ditulis Jumat (6/1/2023).

Kamar pribadi Sang Kiai berada di lantai dua pondok pesantren. “Tidak pernah tidur bareng (istri),” kata Vitasari.

Tak mudah memasuki kamar sang kiai. “Bu Nyai ini tidak bisa masuk ke kamar Pak Kiai, karena semua pakai ID, pakai PIN (Personal Identification Number), pakai tombol, finger print dan sebagainya, sehingga tidak masuk. Di kamar Pak Kiai ada CCTV. Semua pakai remote,” kata Vitasari.

Istri Sang Kiai tidak diberi akses nomor PIN untuk masuk ke kamar itu. “Tapi santri-santri yang diduga pernah dimasukkan ke kamar Pak Kiai ini tahu passsword-nya untuk bisa. Memang tembus ke santri-santrinya itu,” kata Vitasari.

Istri Sang Kiai mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan perbuatan asusila sang suami. Polisi menyarankan kepada istri Sang Kiai agar para santriwati memberi kesaksian dengan didampingi orangtua masing-masing.

“Kalau kami jerat dengan pasal perselingkuhan, ancaman hukumannya cuma sembilan bulan. Karena ini santri-santri masih di bawah umur, lebih berat lagi ancaman hukuman Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun penjara,” kata Vitasari.

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458