Jakarta,–Dirgantara7.com | Bersiaplah, pelat nomor kendaraan nantinya akan dipasangi chip dan QR Code.
Rencana pelat bercip dan QR Code ini tengah dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangan resminya pada Selasa (3/1/2023).
“Kami (Korlantras) sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR code dan chip,” katanya.
Rencana pemasangan chip dan QR Code pada pelat nomor kendaraan kali ini kembali berembus setelah kabar yang sama beredar pada awal 2022.
Pada saat itu, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, rencana pelat nomor kendaraan dipasangi chip dan QR Code belum dilakukan pada 2022.
“Kita rencanakan mungkin tahun depan (2023),” kata Yusri.
Lantas, apa alasan Korlantas akan memasangi pelat nomor kendaraan dengan chip dan QR Code?
Alasan pemasangan chip dan QR Code pelat nomor kendaraan
Firman membeberkan, alasan di balik rencana pemasangan chip dan QR Code pada pelat nomor kendaraan oleh Korlantas.
Ia mengatakan bahwa kebijakan ini berguna untuk mencari tahu pelat nomor kendaraan yang palsu dan asli.
“Penggunaan teknologi QR code dan chip pada plat nomor kendaraan ini untuk mengetahui plat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli,” ujar Firman.
Di sisi lain, ia juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Padahal, pihaknya sudah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE, namun sebagian orang masih saja melakukan pelanggaran ketika berkendara.
Pelanggaran yang ia maksud adalah mencopot pelat nomor kendaraan supaya ETLE tidak dapat membacanya.
Mencegah pelat kendaraan palsu dan tak standar
Sebagian orang juga memasangkan pelat nomor pada kendaraan yang palsu atau tidak sesuai standar.
Firman menyampaikan, pelat nomor kendaraan seperti itu dapat dibeli melalui penjaja kaki lima di pinggir jalan.
“Kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagilah, ngapain,” imbuhnya.
Demi mencegah pelanggaran, Firman menyampaikan Polri akan melakukan perbaikan kualitas pelat nomor kendaraan.
Firman menambahkan, pihaknya juga tidak akan membiarkan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar.
“Di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya,” tambah Firman
Mengantisipasi pelanggar yang mengakali ETLE
Dikutip dari NTMC Polri, ia juga menyampaikan cara sebagian orang mengakali ETLE merugikan Polri.
Pasalnya, biaya untuk menghadirkan teknologi tersebut tidak murah sehingga harus diiringi dengan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kalau masyarakat tidak sadar, kami tidak perlu belanja mahal-mahal seperti ini,” tutur Firman.
“Efektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi bila polisi, masyarakat, dan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(Red)