Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

MA Pasang Kamera Pengawas di Lokasi Rawan Transaksi Jual Beli Perkara

buserdirgantara7
157
×

MA Pasang Kamera Pengawas di Lokasi Rawan Transaksi Jual Beli Perkara

Sebarkan artikel ini
62beae94c2798

JAKARTA, – Dirgantara7.com | Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin menuturkan pihaknya memasang sejumlah kamera pengawas atau CCTV di area kantor lembaganya yang dinilai rentan menjadi tempat jual beli perkara.

Sebagaimana diketahui, dua Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, tiga hakim yustisial, serta sejumlah pegawai MA ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

“Pemasangan CCTV di area kantor MA yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara,” kata Syarifuddin dalam konferensi pers virtual Refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022, Selasa (3/1/2023).

Syarifuddin menuturkan, CCTV tersebut langsung tersambung ke ruang tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dibentuk dari Badan Pengawas (Bawas) MA.

Adapun Satgasus ini dibentuk sebagai salah satu bentuk respons MA terhadap kasus jual beli perkara di lembaga peradilan tersebut.

Mereka bertugas mengawasi aparatur MA di bawah koordinasi langsung Ketua Kamar Pengawasan.

“CCTV tersebut terhubung langsung dengan ruang satgasus sehingga dapat diawasi pergerakannya setiap saat,” ujar Syarifuddin.

Selain itu, Syarifuddin dan koleganya juga membangun sistem informasi pengawasan khusus MA (Siwas Sus MA) untuk memantau perkara hak uji materi (HUM), kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Sistem ini juga terhubung langsung dengan ketua kamar pengawasan.

Lebih lanjut, MA juga sedang membangun aplikasi penunjukan majelis hakim yang menggunakan sistem robotik. Dengan cara ini, majelis hakim ditunjuk secara acak.

“Dengan mempertimbangkan kualifikasi perkara dan beban kerja dari para hakim agung,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota dan pejabat struktural KY mendatangi gedung Merah Putih KPK. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu.

Elly diketahui merupakan panitera pengganti yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 September lalu.

Ia diduga turut menerima suap pengurusan perkara kasasi perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Perkara ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke balik jeruji di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana .

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458