Jakarta,–Dirgantara7.com | Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
Hal itu dikatakan Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” ujar Jokowi.
Lantas, apa alasan pemerintah mencabut kebijakan PPKM?
Alasan PPKM dicabut
Jokowi menjelaskan, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.
Hal itu karena kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian.
“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali,” kata dia.
Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022, di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, dan positivity rate mingguan hanya sebesar 3,35 persen.
Selain itu, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) sebesar 4,79 persen dan angka kematian sebesar 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar WHO”, kata Jokowi.
Sebelum PPKM dicabut, kata Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
Jokowi mengatakan, pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.
Poin-poin pernyataan Jokowi soal pencabutan PPKM
1. Minta masyarakat waspada, tetap pakai masker
Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada.
Dikatakannya, masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.
“Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan, karena ini akan membantu meningkatkan imunitas,” ujar Jokowi.
2. Minta masyarakat semakin mandiri dalam mencegah penularan
Selain itu, Jokowi meminta masyarakat supaya lebih mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, serta mencari pengobatan Covid-19.
Tidak lupa, aparat dan lembaga pemerintah mesti tetap bersiaga.
“Fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster,” ungkap Jokowi.
3. Satgas Covid-19 tetap dipertahankan
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tetap ada walaupun pemberlakuan PPKM dicabut.
Keberadaan Satgas Covid-19, kata Jokowi, untuk merespons jika terjadi penyebaran kasus Covid-19 yang cepat.
“Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” ungkap Jokowi.
4. Bansos akan tetap dilanjutkan
Jokowi memastikan bantuan sosial (bansos) tetap dilanjutkan.
“Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan jangan sampai ada kekhawatiran. Walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan,” katanya.
Selain bansos, Jokowi mengatakan bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di layanan fasilitas kesehatan (faskes) yang ditunjuk.
Jokowi juga menyampaikan bahwa insentif pajak terus dilanjutkan
(Red)