Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Keluhan Wali Murid SMPN 2 Kalitidu Terkait Iuran Pagar Sekolah.

buserdirgantara7
264
×

Keluhan Wali Murid SMPN 2 Kalitidu Terkait Iuran Pagar Sekolah.

Sebarkan artikel ini
Img 20221221 Wa0124

Bojonegoro,–Dirgantar7.com | Bojonegoro . Sejumlah Wali Murid SMPN Negeri 2 Kalitidu menyampaikan keluhan dan keresahan nya terkait Iuran atau bisa dibilang pungutan yang dibebankan kepada siswa siswi SMP Negeri 2 Kalitidu, Karen ini sudah mendekati akhir bulan Desember, seperti ketentuan yang telah diterapkan oleh Pihak Sekolah dan Komite Sekolah kepada para siswa siswi melalui wali murid bahwa batas akhir pembayaran adalah akhir bulan ini.

Beberapa wali murid dari siswa siswi yang berhasil diwawancara awak media Minggu 18/12/2022 menyampaikan bahwasanya ini berawal ketika diawal kenaikan kelas dulu sekira bulan Juli kami dikumpulkan untuk di undang musyawarah untuk membahas biaya renovasi sekolah dan rencananya adalah untuk pembangunan pagar, dan oleh Pihak Sekolah dan Komite sudah memutuskan biaya nya sebesar Rp 650 ribu rupiah, itupun tidak bisa di tawar, karena rata rata kami keberatan, kami tawar 500 ribu pun tidak dikasih, alasannya yang kakak kelas yang dulu dulu 650 ribu kok sekarang 500 ribu, ya tidak bisa, dan ini sudah mendekati batas akhir, gimana kami tidak resah, sedangkan kami dan banyak wali murid yang lain tidak mampu untuk membayar, bilang nya ini sumbangan tetapi kok memaksa ya dan ada batas waktunya, ujar wali murid yang lain yang meminta namanya jangan di publikasikan karena anaknya masih bersekolah disitu.

Dari wali murid yang lain sambil menunjukkan kwitansi mengatakan, ini yang janggal pak, awalnya untuk renovasi sekolah dan pembangunan pagar pak, tetapi di kwitansi ini kok tertulis sumbangan sukarela pak, kan aneh, apa mungkin pihak sekolah dan komite takut kalau ditulis yang sebenarnya akan timbul masalah, karena memang pungutan disekolah kan dilarang, ujarnya.

Sementara kalau kita lihat aturan dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016, berbunyi bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap orang tua peserta didik sebagai mana pasal 10 ayat 2 menjelaskan “penggalangan dana sumber daya pendidikan lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk dan/atau sumbangan, bukan pungutan” ini artinya segala macam bentuk pungutan oleh komite sekolah tidak di benarkan.

Dilain tempat hingga berita ini diturunkan Kepala Sekolah SMPN 2 Kalitidu M Tri Joko Soelastyo Soebroto ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp tidak ada respon atau tanggapan..

Rilis. korwil / Team

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458